SOLO (Panjimas.com) – Forum Tangkal Penista Agama (FTPA) melayangkan surat ke Kapolri dan Kapolda Jatim agar menindaklanjuti keresahan masyarakat atas pernyataan dan sikap terkait bacaan niat sholat yang dilakukan selebriti Nikita Mirzani, di ruang SPKT Polresta Surakarta, Kamis (4/11/2021).
Agenda penyerahan surat tersebut dimotori oleh Edi Lukito, S.H selaku ketua FTPA, Endro Sudarsono, Sumarsoni, Muhammad Aminudin, Ratno. Dalam kesempatan tersebut diterima oleh Aiptu Boedy Prasetijo.
Sebelumnya sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Lora Madura (KOLOM) telah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan artis yang kerap membuat kontroversial tersebut pada Selasa (26/10/2021) lalu. Kalimat yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani diawali dengan menyebut si Burik.
“Si burik cara salat aja nggak tahu. Masa Allahu akbar baru niat ushalli fardhol maghribi tsalaatsa raka’aatin mustaqbilal qiblati adaa,an lillaahi ta’aala. Takbir,” ucap Nikita Mirzani pada video yang diunggah di Instagram, Minggu (24/10/2021).
Jamaluddin selaku Ketua Umum KOLOM menilai bahwa melecehkan sebuah bacaan niat dalam ibadah sholat. “Jadi, itu masuk penistaan agama. Kami ke sini mau melaporkan dia (Nikita, red),” katanya di Gedung SPKT Mapolda Jatim.
Kembali ke FTPA, hal-hal yang disampaikan sebagai berikut :
1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. POLRI wajib memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat termasuk penegakan hukum kasus apapun, terhadap penegakan hukum kasus apapun, terhadap siapapun termasuk penistaan agama.
3. Mendukung masyarakat untuk melaporkan setiap kasus pidana apapun termasuk kasus penistaan sebagaimana yang dilaporkan di POLDA JATIM dengan terlapor Nikita Mirzani.
4. Hendaknya setiap warga Negara menjunjung tinggi norna-norma yang berlaku di
Indonesia dan tidak membuat agama menjadi sumber olok olok dan permainan /
bercandaan.
5. Meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam menghormati norna hukum dan agama.
6. Kepada Kapolri untuk menindaklanjuti laporan / pidana apapun termasuk terlapor Nikita Mirzani.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.
Wessalamu’alaikum Wr. Wb.
Surakarta- 04 November 2021
Hormat Kami
Forum Tangkal Penista Agama (FTPA)
Ketua
Edi Lukito, S.H
Sekretaris
Endro Sudarsono, S.Pd