JAKARTA, Panjimas.com – Tidak seriusnya penanganan kasus penembakan 6 orang pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek membuat para Ulama dan Umat Islam menyuarakan keprihatinannya kepada para anggota DPR RI.
Seperti yang terjadi pada hari Kamis, (28/10/2021) bertempat di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan Jakarta beberapa Ulama dan perwakilan umat Islam dari Forum Umat Islam Banten (FUIB) mengadakan audensi dengan Komisi DPR RI
Para ulama dan habaib didampingi Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Rizieq Syihab (HRS). Mereka ditemui oleh Habiburrokhman, Anggota Komisi III DPR RI.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas sejumlah kasus, salah satunya kasus penembakan enam laskar FPI dalam ‘Tragedi KM 50’.
Dalam pernyataan persnya, FUIB menilai adanya indikasi telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan tersebut. Karena itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, FUIB menuntut Komnas HAM agar segera membentuk tim penyelidikan sesuai dengan pasal 89 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 dan pasal 18 UU No. 26 tahun 2000.
“Kedua, menuntut agar penyelidikan dan penegakan hukum tidak hanya berhenti kepada eksekutor lapangan saja, tetapi menyelidiki secara serius atas keterlibatan sosok pemberi perintah untuk melakukan penguntitan dan pengejaran diluar hukum terhadap Habib Rizieq Syihab dan keluarga yang berujung pada pelanggaran HAM berat atas terbunuhnya enam pengawal Habib Rizieq Syihab,” kata Ketua FUIB Kiai Affan Makmun.
Ketiga, FUIB meminta lembaga perlindungan saksi dan korban segera memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban kekerasan aparat kepolisian pada peristiwa 7 Desember 2020, termasuk memberikan perlindungan kepada keluarga korban yang sedang mencari keadilan namun dihalang-halangi secara sistematis.
“Keempat, Pimpinan DPR RI agar segera merekomendasikan pembentukan tim penyelidikan dan memanggil Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sebagai pihak yang bertanggungjawab,” jelas Kiai Affan.
Kelima, FUIB meminta Komisi Nasional Perlindungan Anak agar segera memberikan perlindungan kepada anak-anak korban/saksi tragedi 7 Desember 2020 dari segala intimidasi.