JAKARTA, Panjimas.com – Kegiatan acara Standarisasi Da’i Komisi Dakwah MUI terus berlanjut. Pada hari Senin, (25/10/2021) kegiatan yang berlangsung di kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi Jak-Pus itu memasuki seri atau pelatihan edisi ke-6.
“Standardisasi Dai ini sangat penting bagi para dan sangat bermanfaat. Penting karena dengan standarisasi Da’i ini seorang juru dakwah atau da’i kemampuannya akan diupgrade atau ditingkatkan, terutama dari segi konten keagamaannya, konten kebangsaan dan metode dakwahnya,” ujar KH Ahmad Zubaidi selaku Ketua Komisi Dakwah MUI.
Adapun waktu kegiatan acara standarisasi ini tidak panjang hanya sekitar 16 Jam yang dilaksanakan dalam 1 hari full. Karena peserta yang mengikuti acara itu adalah para da’i yang berasal dari berbagai daerah dan yang sudah banyak melakukan kegiatan dakwah di masyarakat.
Serta pesertanya pun diseleksi dari peserta yang mendaftar dan yang diundang untuk mengikuti kegiatan ini adalah mereka yang memiliki kualifikasi yang satu di antaranya adalah sudah banyak berkiprah di masyarakat dan diutamakan yang sudah pernah mengikuti pelatihan da’i sebelumnya.
“Dengan standarisasi ini, para dai, justru dibukakan akses dakwahnya lebih luas lagi, mengingat sekarang di masyarakat banyak instansi atau masjid dan lembaga penyiaran mengutamakan dai-dai yang direkomendasikan oleh lembaga dakwah termasuk MUI,” kata Kyai Zubaidi yang disampaikan secara tertulis kepada Panjimas.
Bahkan ketika akan dakwah ke luar negeri pun biasanya diminta rekomendasinya dari lembaga dakwah, dan sertipikat standardisasi dapat menggantikan keperluan tersebut.
Hal ini, kata kyai Zubaidi, tidak menghalang-halangi dai yang tidak mengikuti satndardiasi. Karena tidak ada larangan bagi mereka untuk terus berdakwah. Jadi tidak tepat, kata Kyai Zubaidi, kalau standardisasi ini menghalangi atau membatasi dai yang tidak bersertipikat.
Karena memang tidak ada larangan bagi mereka untuk terus berdakwah. Jadi alangkah tidak tepat menurutnya kalau standardisasi ini adalah untuk menghalangi atau membatasi dai yang tidak bersertifikat.
Mereka tetap berdakwah sebagaimana biasanya, tetapi jika memiliki sertifikat maka akan mempunyai kesempatan untuk pengembangan diri dan perluasan dakwah yang lebih akan lebih besar dan lebih luas lagi,” pungkasnya