JAKARTA, Panjimas.com- Walau proses peradilan para tersangka kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI yang ditembak di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek masih berlangsung dan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) JakSel.
Namun dari Tim Advokasi Korban Laskar FPI dan keluarga korban menganggap persidangan yang ada hanya manipulasi dan dagelan semata. Hal itu pula yang menyebabkan para kuasa hukum korban dan keluarga 6 laskar FPI enggan menghadiri persidangan yang berlangsung.
Untuk itu dari Tim Advokasi Korban 6 Laskar FPI pada hari Senin, (18/10/2021) mengeluarkan pernyataan pers terkait proses persidangan yang masih berlangsung. Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan secara tertulis kepada redaksi, Tim Advokasi Korban menyatakan seharusnya proses persidangan dilakukan di Peradilan HAM karena peristiwa KM 50 termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Dimana diduga kuat adanya perencanaan Pembunuhan yang sistematis dan terencana dengan disertai dugaan penyiksaan.
Lebih lanjut Tim Advokasi Korban yang diwakili pengacara Ali Alatas SH menyatakan para terdakwa seharusnya didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana berdasarkan fakta bahwa terdapat kesengajaan antara lain setidaknya ada tiga luka tembak yang identik pada keenam pengawal Habib Rizieq Syihab, yakni di bagian dada sebelah kiri.
Tim Advokasi juga menyampaikan bahwa dalam proses persidangan diduga adanya upaya pengkaburan fakta hukum yang nyata karena Laskar FPI seharusnya yang dibunuh itu ada 6 orang, bukan 4 korban.
“Isi surat dakwaan JPU yang menyudutkan bahwa pengawal Habib Rizieq Syihab merebut senjata api dari terdakwa adalah kengawuran yang nyata, oleh karena pernyataan itu dibuat oleh Terdakwa dan rekan Terdakwa sendiri”, ujar Ali Alatas SH mewakili Tim Advokasi Korban.
Lebih jauh lagi menurutnya, penguntitan dan pengejaran terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) dan rombongan dinilai oleh Tim Advokasi juga merupakan unlawfull yakni bukan didasari sistem peradilan pidana Indonesia, karena posisinya saat itu Habib Rizieq Syihab statusnya hanya terpanggil sebagai saksi pada panggilan kedua, bukan sebagai Tersangka apalagi Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga diduga memang ada upaya sistematis untuk mencelakai rombongan Habib Rizieq.
Berikutnya Tim Advokasi juga menuntut pengusutan tuntas kasus ini tidak hanya pada sosok eksekutor lapangan tetapi wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan pembunuhan sadis terhadap 6 umat Islam pengawal Habib Rizieq tersebut.
“Kami menuntut untuk pengungkapan tragedi KM 50 ini secara terang benderang dan tidak berhenti kepada sosok eksekutor lapangan, akan tetapi wajib juga diungkap pemberi perintah dari eksekutor lapangan tersebut sehingga benar-benar di Indonesia yang merupakan negara hukum tidak adalagi impunitas terutama sekali oleh state actor,” pungkas Ali Alatas SH