JAKARTA, Panjimas.com – Ramainya pemberitaan tentang pinjaman online (Pinjol) yang meresahkan dan merugikan masyarakat saat ini banyak dibicarakan, sampai ada perintah tegas dari Kapolri untuk menindak tegas masalah Pinjol yang berapa tahun terakhir ini sedang trend dan menjadi pilihan masyarakat untuk melakukan pinjaman kredit.
Namun apakah dalam Islam dibenarkan melakukan transaksi pinjaman online seperti itu dan bagaimana hukum fikih nya dalam kacamata Islam.
Adalah Ustaz Isnan Ansory Lc. M.Ag dari Rumah Fiqih Jakarta yang menyampaikan bahwa muamalah utang piutang jelas dilarang (haram) atas umat Islam melakukan pinjaman kepada lembaga apapun dan dengan cara (online maupun offline) apapun, jika didalamnya terdapat akad ribawi.
“Yang dimaksud itu adalah akad hutang piutang dengan penambahan nilai pinjaman dari pokok pinjaman,” kata Ustaz Isnan Ansory seperti yang disampaikan ke media pada, Rabu (16/6).
Terlebih lagi kata Ustadz Isnan, jika karena suatu keterlambatan kemudian dibebankan bunga tambahan atas pinjamannya. Maka dalam akad seperti ini, telah terjadi dua dosa riba sekaligus, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah.
Karena bagi setiap muslim hendaknya menghindari akad-akad seperti ini, sembari tetap mengusahakan jalan akad lainnya yang halal. Seperti melalui pinjaman tidak berbunga (al-qordh al-hasan) atau melalui akad mudhorobah (pemberian modal usaha dengan ketentuan bagi hasil atas keuntungan yang didapat).
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa, umat juga perlu diedukasi tentang sisi negatif hutang..Meskipun berutang tidak dilarang dalam Islam, selama tidak berdasarkan pada akad yang ribawi, namun tetap saja banyak hal yang negatif dalam hutang. Terlebih jika berhutang hanya sekedar untuk memenuhi syahwat gaya hidup yang tidak ditopang dengan kemampuan pelunasan hutang yang logis
“Dalam masalah ini ada dua hal yang harus diperhatikan, pertama haramnya riba dalam akad hutang piutang, kedua sisi negatif berhutang,” pungkasnya