JAKARTA, Panjimas – Beredarnya sebuah video tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang mahasiswa yang terjadi sewaktu adanya unjuk rasa di Tanggerang membuat beberapa kalangan mengomentari insiden tersebut.
Salah satunya adalah Buchori Yusuf sebagai anggota DPR RI FPKS yang mengecam tindakan oknum polisi tersebut sebagai tindakan brutal dan tidak berprikemanusiaan serta merupakan tindakan yang sangat berlebihan yang dipertontonkan aparat.
“Kita bisa menyaksikan dari berbagai tayangan video yang beredar itu, sebab biar bagaimanapun itu adalah pelanggaran hukum dengan cara aparat menyeret dan membanting pendemo,” ujar Buchori Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Salah satu ketua DPP PKS itu juga menjelaskan tentang adanya dua kesalahan dan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum aparat tersebut.
Yang pertama adalah bahwa tindakan tersebut melanggar instruksi Kapolri dalam pendekatan hukum dari aparat dilapangan yang harus bersifat humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sesuai dengan Telegram Kapolri No STR/862/IX/PAM.3/2021 tanggal 15 September 2021 yang kedua tentu saja pelanggaran terhadap tindakan kekerasan itu sendiri.
Dirinya juga merasa bahwa penerbitan telegram dari Kapolri tersebut sebagai wujud keseriusan Kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah, pelindung, pengayom, dan responsif dalam menerima aduan masyarakat.
Namun demikian, lanjutnya, kebijakan itu mesti dikawal sehingga tidak hanya menjadi deretan huruf tanpa makna. Salah satu konsekuensinya, Polri harus berani menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya.
“Sebab itu, saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut,” pungkasnya.