JAKARTA, Panjimas.com – Banyak pihak yang sudah menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Habib Rizieq Shihab soal protokol kesehatan (Prokes).
Akhirnya pada hari Senin, (11/10/2021) majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Syihab.
“Amar putusan ditolak,” tulis seperti dikutip pada website laman resmi MA, pada hari Senin (11/10/2021).
Perkara tersebut pun terdaftar dalam nomor 3705 K/PID.SUS/2021 yang menempatkan Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab sebagai termohon/ terdakwa. Dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H. Suhadi.
Karena upaya kasasi JPU ditolak, maka Habib Rizieq tetap menjalani hukuman delapan bulan penjara dalam kasus Hasil tes Swab di RS Ummi itu. Putusan itu sebagaimana hasil tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI untuk menguatkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT Jakarta.
Bukan hanya Habib Rizieq, vonis delapan bulan penjara juga dijatuhkan kepada lima orang mantan petinggi FPI lainnya. Kini kelimanya telah keluar dari rumah tahanan Bareskrim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengharapkan MA memvonis bebas kliennya itu. Tim kuasa hukum Habib Rizieq masih menunggu putusan MA. Sebab, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas HRS telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.
“Semoga membebaskan Habib Rizieq dan kawan-kawan dari segala dakwaan atas nama keadilan. Saya kira vonisnya itu sudah keluar 28 September karena kan untuk lima orang eks pengurus FPI sudah keluar putusannya dan menguatkan. Kami pikir waktu itu sekalian karena kan memang satu berkas perkara cuma beda nomor aja gitu,” pungkasnya