JAKARTA, Panjimas.com – Buntut penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap pelaku penista agama Islam, M Kace di tahanan Bareskrim Mabes Polri dari pihak kuasa hukum Napoleon Bonaparte melakukan beberapa langkah yang diambil.
Salah satunya Tim Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bonaparte membuat “Tim Pembela Akidah Islam”. Karena mereka menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh M. Kace itu dengan menghina agama Islam lebih menyakitkan dibandingkan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap Kace.
“Apa yang dilakukan Napoleon dan kawan-kawan, kalau pun itu ada ya, jauh lebih merasa sakitnya, terhinanya umat Islam di dunia. Jadi tidak seberapa yang dialami oleh Kace itu, dibandingkan apa yang dirasakan kita-kira yang muslim ini,” tutur Ahmad Yani selaku kuasa hukumnya, Juni pada hari Kamis (07/10/2021).
Walau begitu, kata Yani, perbuatan penganiayaan oleh Napoleon juga belum terbukti. Kliennya disebut tak mengucapkan telah memukuli Kace. Pernyataan yang ada adalah ‘akan melakukan tindakan terukur’.
Yani dan pengacara lainnya yang berjumlah sekitar 40 orang membentuk Tim Pembela Aqidah Islam. Tim ini akan menjadi pendamping hukum Napoleon atas kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Yani mengatakan penetapan tersangka terhadap Napoleon janggal. Salah satu indikatornya, kata dia, Napoleon belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, penetapan tersangka ini disebut tidak sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit soal restorative justice. Langkah restorative justice dinilai harus dilakukan karena Kace sudah minta maaf dan meminta damai. Kace juga dinyatakan sudah mengajukan pencabutan laporan.
“Kenapa kok kepolisian begitu ngotot betul?” ujar Yani.
Napoleon dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, M. Kace di Rutan Bareskrim Polri. Kace dipukuli dan dilumuri dengan kotoran. Dia menganiaya karena merasa keyakinan beragamanya diusik oleh Kace