JAKARTA, Panjimas – Setelah sebelumnya berkas perkara kasus dugaan pembunuhan diluar hukum (Unlawful Killing) Laskar FPI yang sebelumnya dilimpahkan di PN JakTim kini berubah menjadi di PN Jaksel.
Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung berkaitan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (5/10/2021)
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengatakan, bahwa awalnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, Mahkamah Agung kemudian memindahkannya ke PN Jaksel.
“Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda M Yusmin Ohorelaa dan Briptu Fikri Ramadhan,” kata Leonard melalui keterangan tertulis pada hari Rabu, (6/10/2021)
Terhadap Yusmin dan Fikri, penyidik mengenakan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui sbelumnya, ada enam orang Laskar FPI yang mengawal Imam Besar Habib Rizieq Syihab yang tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin, (7 Desember 2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.