JAKARTA, Panjimas.com – Terkait ditolaknya Kasasi kasus Petamburan oleh Mahkamah Agung (MA) pihak Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) memberikan pernyataan sikapnya yang dikirim ke Panjimas lewat pesan tertulis pada Kamis, (7/10/2021).
“Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh MA, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada Klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap,” ujar Aziz, Kamis (7/10/2021).
Untuk itu, Habib Rizieq menurut Aziz telah membayarkan dendanya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Adapun nominal denda tersebut sebesar Rp 20 juta.
“Klien kami telah melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar denda sebesar Rp20 juta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujarnya.
Kembali dirinya menyampaikan, bahwa lantaran upaya kasasi telah ditolak MA, maka menjadikan kliennya sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat menerima hukuman kurungan penjara selama 8 bulan. Lalu, sambung dia, terkait perkara RS Ummi yang melibatkan Habib Rizieq, saat ini juga sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA.
“Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami,” pungkasnya.
Seperti yang sudah diketahui, Habib Rizieq Shihab dan 5 terdakwa petinggi FPI lainnya divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pembacaan vonis dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).