SOLO (Panjimas.com) – Perkumpulan aktivis Islam di Solo yang menyebut diri sebagai Gerakan Umat Islam Surakarta (GUIS) menyampaikan surat yang ditujukan kepada MPR RI, DPR RI, Presiden hingga Panglima TNI terkait sejumlah fakta tentang PKI (Partai Komunis Indonesia) Gaya Baru, Selasa (5/10/2021).
Surat tersebut dibacakan oleh ustadz Yusuf Soeparno dalam acara ‘Mengenang Tragedi G.30.S/PKI 1965 Solo Berdarah 22 Oktober 1965’ dan ditandatangani sejumlah aktivis perwakilan elemen umat Islam Solo Raya. Hadir sebagai pembicara utama Usman Amirodin dan HM. Sungkar sebagai pelaku sejarah dalam tragedi Oktober 1965 tersebut. Acara tersebut sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun TNI ke 76, 5 Oktober 1945 – 5 Oktober 2021.
Dalam isi surat yang dibacakan oleh ustadz Yusuf Soeparno tersebut, salah satu poinnya meminta kepada MPR RI hinga Presiden Jokowi untuk membersihkan Partai Politik (Parpol) dan aparat pemerintah yang ada oknum pendukung PKI Gaya Baru. Berikut isi surat selengkapnya.
Gerakan Umat Islam
Surakarta, 05 Oktober 2021
Kepada Yth.
1. Pimpinan MPR RI
2. Pimpinan DPR RI
3. Presiden RI
4, Ketua Mahkamah Agung
5. Ketua Mahkamah Konstitusi
6. Kepala Kejaksaan Agung
7. Ketua Komisi Yudisial
8. Kapolri
9. Panglima TNI
Di Jakarta
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bapak, ibu, para penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang kami hormati, semoga dalam keadaan sehat wal afiat dan lindungan Allah
Kami elemen muslim yang merupakan bagian dari rakyat, menyampaikan keprihatinan atas kondisi bangsa dan negara khususnya di era reformasi ini yang semakin lama semakin tidak kondusif, salah satu faktor penyebabnya akhir-akhir ini yaitu munculnya apa yang kami namakan PKI Gaya Baru. PKI Gaya Baru adalah pendukung dan penerus PKI yang pernah berontak khususnya tahun 1948 dan 1965 yang kita kenal G.30.S/PKI.
PKI GAYA BARU merubah modus operandi nya tidak lagi seperti dulu menggunakan kekerasan, akan tetapi masuk dalam system Pemerintahan dan mampu mempengaruhi kebijakan Pemerintah.
Fakta-fakta munculnya PKI Gaya Baru adalah sebagai berikut
1. Minta dicabutnya Tap. MPRS No. XXV tahun 1966 tentang dibubarkannya PKI.
2. Negara harus minta maaf kepada PKI.
3. PKI minta ganti rugi hal ini sudah diwujudkan oleh Komnas HAM dengan mengeluarkan SKKPH (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM).
4. Menghilangkan tulisan PKI pada tulisan G.30S.PKI dibuku sejarah dan menghapuskan pelajaran Bahasa Arab di Sekolah Madrasah.
5. Terbitnya Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI Juni 2002, sudah tercetak 2 juta eksemplar. Disusul dengan terbitnya Buku Anak PKI Masuk Parlemen September 2005 dengan Penulis Ribka Tjiptaning.
6. Konggres PKI ke VIII, IX dan ke X di Magelang 15-17 Agustus 2010, di era Reformasi.
7. Berkibarnya Bendera PKI di 57 titik dari Aceh hingga Ternate di Indonesia Timur.
8. Ada sekitar 200 kader PKI yang masuk dalam Pemerintahan.
9. Ada 15-20 juta anggota PKI memilih Partai Peserta Pemilu.
10. Pemutaran Film G.30.5/PKI tidak boleh diputar.
Dan masih banyak lagi bukti nyata munculnya PKI Gaya Baru. Sayangnya masih ada orang-orang penting Pemerintahan dan Partai Politik yang menutup mata dengan fakta ini.
Kami mendambakan kehidupan yang harmonis, khususnya kesejahteraan rohani jasmani, dan untuk menciptakan ini bagi pemerintah sangat mudah asal ada kemauan. Untuk mengatasi semua permasalahan diatas, kami sampaikan solusinya sebagai berikut :
1. Agama memegang peran penting dalam membangun jati diri
bangsa, sehingga harus diberi tempat di semua lini kehidupan dan diberi fasilitas yang layak.
2. Semua pemeluk agama wajib menjalankan ajaran agamanya.
3. Tidak boleh ada produk hukum dan peraturan yang ada tendensi memusuhi dan bertentangan dengan agama.
4. Awasi dan tindak tegas gerakan PKI Gaya Baru.
5. Hentikan semua buzzer yang mengadu domba rakyat, dimana pun mereka berada.
6. Bersihkan Partai Politik dan aparat Pemerintah yang nyata-nyata ada oknum pendukung PKI Gaya Baru.
7. Hentikan kriminalisasi tokoh-tokoh agama, khususnya tokoh islam dan lindungi mereka.
8. Pertahankan kemurnian Pancasila sebagaimana rumusan 18 Agustus 1945, jangan diperas-peras dan melecehkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
9. Tegakkan hukum yang manusiawi dan berorientasi berkeadilan bukan kekuasaan.
10. Hormati hak-hak politik rakyat yang konstruktif.
Demikian keprihatinan dan solusi yang dapat kami sampaikan, dengan harapan ditindak lanjuti. Terima kasih
Surakarta, 05 Oktober 2021
Gerakan Umat Islam Surakarta