JAKARTA, Panjimas – DPW PPP DKI Jakarta mengharapkan rumah ibadah sudah bisa kembali dibuka seperti biasa guna menggairahkan kembali kegiatan keagamaan, menyusul keputusan pelonggaran pemerintah terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Mari kembali rapatkan shaf, kita kembalikan peranan dan fungsi rumah ibadah. Umat sudah sangat lama tidak menikmati beribadah berjamaah,” kata Ketua DPW PPP DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung, di Jakarta, Kamis (30/09).
Haji Lulung mengatakan, saat ini progres pengendalian COVID-19 sudah cukup baik dan terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mempertentangkan antara masalah pelonggaran tempat ibadah atau mengutamakan kesehatan.
Lulung pun mengimbau para pengelola rumah ibadah perlahan-lahan mulai kembali menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah (di tempat yang sudah terkendali).
Namun, masyarakat tidak boleh lengah dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker dan mencuci tangan, sebagai ikhtiar mencegah risiko penularan virus COVID-19.
“Sekarang, jangan ada lagi perdebatan antara mana yang paling utama antara prokes atau ibadah. Karena pemerintah juga sudah membolehkan daerah yang kasus covidnya sudah terkendali atau wilayah yang berstatus PPKM level 1,” ucapnya.
Namun demikian, mantan Anggota DPR RI ini mengingatkan, penyelenggaraan ibadah harus selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat, sebab adanya interaksi manusia dalam jumlah banyak tetap berisiko terjadi penularan virus.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mempersilakan umat kembali merapatkan shaf sholat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus covidnya sudah terkendali.
Hal itu ia sampaikan Cholil merespons banyaknya pertanyaan terkait kapan umat Islam dapat merapatkan shaf salatnya kembali ketika menjalani salat berjemaah di masjid.
Namun, jamaah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Untuk di daerah level 1 dan menurut Satgas sudah aman, ya silakan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan,” kata Ketua MUI, KH Cholil Nafis, Rabu (29/9).
Di Jakarta sendiri, pemerintah masih menetapkan status PPKM di level 3 artinya untuk kegiatan beribadah di rumah ibadah dimungkinkan berjamaah, namun dengan maksimal 50 persen kapasitas atau setara dengan 50 orang.
Selain itu, diharuskan juga untuk penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kemenag.
sumber: ANTARA