JAKARTA, Panjimas.com – Secara substantif para dai yang berasal dari dari latar belakang Ormas dan lembaga lainnya tentu telah terlatih dan pasti memiliki kompetensi. Masalahnya apakah kompetensi yang di miliki sudah kompeten.
Karena itu penting yang belum memiliki kompetensi untuk dilakukan standari da’i. Begitu juga bagi para da’i yang memiliki kompetensi akan diberikan sertifikat. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan pada, hari Senin (27/9/2021) dalam kegiatan yang diadakan oleh Komisi Dakwah Majelis ulama Indonesia (MUI) angkatan ke -4 sebagai kelanjutan standardisasi yang telah dilakukan pada tahun 2019.
“Program ini sangat di minati oleh masyarakat karena dapat menjadi nilai tambah dalam meningkatkan standardisasi,” ujar Amirsyah kepada Panjimas pada (27/9/2021).
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, adapun standar da’i yang harus dimiliki adalah soal pengetahuan agama dan kebangsaan yang mampu menjawab permaslahan umat dan bangsa. Umat kuat bangsa juga kuat.
Sebaliknya jika umat lemah, maka bangsa akan lemah. Kekuatan sosial keagamaan menjadi pilar kekuatan bangsa berdasarkan kekuatan akhlak yang mulia (akhlaqul karimah).
Selanjutnya dirinya juga menyampaikan agar para da’i harus mampu menggali potensi masyarakat. “Agar masyarakat dapat dijadikan objek sekaligus subjek dakwah yang merangkul, bukan memukul. Dakwah yang mengajak, bukan mengejek,” tegasnya
“Karena itu kita butuh dai yang negarawan. Artinya da’i yang juga turut memilikirkan keselamatan negara. Ketika terjadi teror seperti peristiwa akhir-akhir ini. Maka negara harus melindungi dan menyelamatkan para da’i, sehingga mampu berdakwah yang mencerahkan dan mencerdaskan bangsa serta bermartabat,” pungkasnya