JAKARTA, Panjimas – Selama ini banyak dari para ustadz dan dai di berbagai daerah yang bingung dengan standar menjadi seorang da’i itu yang seperti apa dan siapa lembaga yang bisa melakukan sertifikasi dari standar dai yang sudah dibuat. Sehingga dengan berbagai perbedaan yang ada di tiap daerah bisa dilakukan standarisasi para dai-dai yang ada.
Untuk itu pada hari Senin, (27/9/2021)
Komisi Dakwah MUI menyelenggarakan kembali Standardisasi Dai Majelis ulama Indonesia angkatan ke -4 sebagai kelanjutan standardisasi yang telah dilakukan pada tahun 2019. Program ini sempat terhenti karena pandemi covid 19. Setelah Pandemi mereda di bulan september 2021 ini standardisasi dai MUI kembali dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Standardisasi itu sendiri, menurut KH Ahmad Zubaidi dalam sambutannya, adalah program peningkatan kompetensi dai berdasarkan standari MUI. Adapun standarnya itu sendiri adalah dai harus memiliki kemampuan pengetahuan agama dan kebangsaan yang memadai, mampu mempraktikkan dalam konteks peribadatan, sosial keagamaan dan kebangsaan serta memiliki akhlak yang mulia (akhlaqul karimah).
“Bahwa target standardisasi ini adalah ingin melahirkan dai-dai yang memiliki kompetensi yang cukup dalam dakwah baik dari segi penguasaan materi keagamaan, kebangsaan dan metode dalam dakwah mengedepankan dakwah yang santun,” ujar Kyai Ahmad Zubaidi
Sementara itu, dalam sambutannya KH M Cholil Nafis, ketua bidang Dakwah dan Ukhuwwah MUI, menyatakan, “Standardisasi bukan paksaan atau prasyarat dalam berdakwah, tetapi dengan memiliki syahadah dai standardisasi MUI, banyak manfaatnya terutama untuk keperluan administratif jika kita akan berceramah ke luar negeri juga sekarang beberapa lembaga penyiaran mengutamakan dainya yang berstandar MUI atau hasil rekomendasi MUI,” tuturnya
Lebih lanjut, Kyai Cholil juga menambahkan bahwa standardisasi dai ini juga bermaksuk untuk mencetak dai-dai yang berpaham Islam Wasathi, berwawasan kebangsaan yang baik sehingga para dai turut serta dalam meningkatkan pengetahuan umat tentang ajaran Islam dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dengan standardisasi ini bukan berarti melarang dai-dai yang belum berstandar untuk ceramah, mereka tetap berhak dan berceramah, namun tidak bergabung dalam ikatan da’i MUI dan tdk diremomendasi oleh MUI, sebaliknya MUI turut membina para dai yang berstandar MUI agar dalam dakwahnya menginpirasi umat dan mematuhi kode etik dakwah,” pungkasnya