JAKARTA, Panjimas – Menanggapi langkah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang melaporkan mantan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, ke Polda Metrojaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman memberikan tanggapannya
“Pelaporan ini kembali menunjukkan kecenderungan pejabat pemerintah untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana. Ini bertolak belakang dengan pernyataan-pernyataan yang sering diulang Presiden Jokowi dan pejabat lainnya tentang komitmen mereka atas kebebasan berpendapat. Bahkan jika ancaman pemidanaan ini diteruskan hingga berujung pemenjaraan, hanya akan menambah penuh tahanan dan penjara yang ada. Padahal pemerintah juga berjanji untuk mengurangi populasi tahanan dan Lembaga pemasyarakatan.” ujarnya
“Sekali lagi, jika ada yang kurang akurat, pejabat itu cukup mengoreksinya dengan data kementerian yang dipimpinnya, yaitu Kemenko Kemaritiman dan Investasi. Tidak sulit bagi kementerian ini untuk membuka data tentang perusahaan mana saja yang berinvestasi di Blok Wabu, baik negara maupun swasta, serta siapa saja pihak yang terkait. Dari situ, masyarakat bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi. Dengan kekuasaan yang dia miliki, Luhut tidak seharusnya mengancam aktivis seperti Haris dan Fatia dengan pidana. Diskusi mereka bukan pencemaran nama baik,” kata Usman
“Langkah Luhut justru memperburuk citra pemerintah dan mengurangi partisipasi masyarakat. Berbagai survei belakangan ini termasuk survey Indikator Politik Indonesia pada Oktober 2020 menunjukkan mayoritas masyarakat, yaitu 79.6% responden, semakin takut menyatakan pendapat. Pelaporan ini akan meningkatkan ketakutan tersebut sehingga enggan memberikan masukan kepada pemerintah, apalagi mengungkapkan kritik terhadap pihak berkuasa. ” tuturnya
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk bersikap independen dalam menjaga kepentingan pemerintah yang berkuasa di satu sisi dan kepentingan perlindungan dan pelayanan masyarakat di sisi lain, dengan tidak melanjutkan laporan ini ke tahap penyidikan pidana.” pungkasnya