JAKARTA, Panjimas – Buntut sengketa antara pihak Rocky Gerung dengan PT Sentul City dilakukan konferensi pers yang dalam kegiatan tersebut pihak Rocky Gerung menyampaikan bahwa ada sekitar 90 KK lebih yang sedang mengalami sengketa lahan dengan pihak Sentul City termasuk dirinya.
Saat ini pihak Sentul City sedang melakukan pemanfaatan, penataan dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing. Termasuk lahan yang ditempati oleh Rocky Gerung. Namun kuasa hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar dengan tegas mengatakan Rocky adalah pemilik sah sejak tahun 2009 atas tanah yang diklaim Sentul City.
“Adapun klien kami adalah penguasa fisik tanah dan bangunan sejak tahun 2009 yang beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02/11 Desa Bojong Komeng, Kecamatan Babakan Madang, Kab Bogor dengan luas tanah 800 meter persegi,” ujar Haris Azhar.
Kembali Haris juga menjelaskan bahwa tanah dan bangunan di lokasi itu dikuasai oleh Andi Junaedi sejak 1960 dan menjadi milik Rocky sejak 2009 lewat surat pernyataan oper alih garapan.
Dilain pihak, Tokoh etnis Tionghoa, Lieus Sungkharisma menyampaikan bahwa akan ada kejutan atas terjadinya sengketa lahan Rocky Gerung dengan Sentul City itu. Alasannya, karena cara mendapatkan sertifikatnya salah. Jadi mesti diusut prosedur keluarnya sertifikat itu.
“Pihak Sentul City mengaku punya sertifikat, tapi sertifikat itu mesti diusut prosedur keluar sertifikat itu bener ga ? Itu penting. Karena banyak yang punya sertifikat, tapi cara mendapatkan sertifikat itu, caranya salah. Akan ada kejutan!” sindir Lieus yang menyampaikan tanggapannya ke email redaksi.