JAKARTA, Panjimas – Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Pangkostrad, Letjen Dudung Abdurachman pada saat melakukan kunjungan kerja ke Batalyon Zeni Tempur (Yon Zipur) Buana Kostrad, Bandung yang mengatakan bahwa semua agama itu benar di mata Tuhan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan sikapnya atas pernyataan tersebut.
Dalam kesempatan itu Letjen Dudung menyampaikan pesan kepada para prajurit agar cermat dalam menyikapi berita yang beredar, terutama di media sosial. Mantan Panglima Kodam Jaya itu juga mengingatkan agar kepada setiap prajurit untuk tidak mudah mengirimkan berita yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenaran informasinya.
“Saya menangkap kesan bahwa dia ingin mengarahkan agar prajurit TNI berada di tengah-tengah rakyat, karena prajurit milik rakyat dan harus mengayomi semua rakyatnya,” ujar Prof Utang Ranuwijaya, MA dari pihak MUI
Menurut Ketua Bidang Pengkajian dan Konten-konten ke Islaman MUI Pusat ini juga setuju dan sependapat dengan pernyataan Dudung tersebut. Begitu juga dirinya masih setuju jika prajurt itu harus bijak dalam bermain medsos dan jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar.
Masih dalam kesempatan yang sama ketika Dudung mengatakan didepan para prajurit bahwa “Hindari fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama. Karena semua agama itu benar di mata Tuhan,” ucap mantan Gubernur Akmil tersebut maka hal itu langsung dikritisi oleh Prof Dr H Utang Ranuwijaya
“Tetapi sebagai pribadi muslim sangat keliru dan berlebihan jika menyebut bahwa semua agama itu benar dimata Tuhan, karena mestinya jika berbicara soal keyakinan atau keimanan harus berdasar dalil naqli/nash yang menjelaskan soal ini,” tandasnya Prof Utang Ranuwijaya
Ketua MUI itu juga menyampaikan bahwa dalam Al Quran Surat Ali ‘Imran ayat 19 dan 85 dijelaskan bahwa agama yang benar di sisi Allah Islam, dan selain Islam adalah tertolak. Maka wajib bagi setiap pribadi muslim untuk meyakini bahwa hanya Islam satu-satunya agama yang benar.
Masih menurut Dr H Utang, bahwa pernyataan adalah bagian dari hak asasi beragama seorang muslim. Adapun penganut agama lain berpendapat lain, itu adalah hak mereka yang harus dihormati oleh penganut agama lain sebagai sesama warga bangsa.
Soal keyakinan akan kebenaran agamanya menurutnya adalah hak privasi seseorang yang tidak boleh malu atau takut untuk mengatakannya. Seperti juga hak pribadi penganut agama lain untuk mengatakan lain yang berbeda, sesuai keyakinan masing-masing.
“Pandangan yang menyamakan semua agama, adalah sikap dari pluralisme agama, yang dinyatakan haram oleh MUI berdasarkan fatwanya,” pungkasnya.