SENTUL, Panjimas -Surat somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City kepada Rocky Gerung rupanya mendapatkan perlawanan dari puluhan ribu warga yang senasib dengan apa yang dialami oleh Rocky.
“Saya mau menjelaskan bahwa ini bukan soal saya saja, ada 90 KK, enam ribu orang yang mengalami nasib yang sama,” kata Rocky Gerung di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Bogor, Senin (13/9/2021) dikutip dari detik.com.
Dirinya juga menjelaskan kalau kasus ini sudah menyangkut hajat banyak orang. Bahkan dia menduga ada penguasa yang ingin memisahkan kasus ini dari kasus rakyat menjadi kasus dirinya semata.
“Sebetulnya itu penguasa, ingin memisahkan kasus ini dari kasus rakyat, seolah-olah kasus saya saja bahkan disebut ‘ini karena si Rocky ini berdasi’ itu jangan percaya pada dia tuh,” tuturnya
Aktivis oposisi itu juga menegaskan dirinya hanya sebagai pintu masuk melawan Sentul City. Rocky mengaku heran hak Sentul City seolah-olah tidak boleh digugat.
“Mohon dicatat, sekali lagi ini bukan kasus saya, saya menyediakan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membuka segala macam kejahatan yang disembunyikan oleh Sentul City, nah baru sekarang orang mulai lihat bahwa, dibuat diam sedemikian rupa sehingga seolah-olah hak Sentul City itu nggak boleh digugat, padahal dari awal Sentul City ini masalahnya banyak banget, jadi itu intinya tuh,” ujarnya.
Adapun dirinya mengaku melawan Sentul City agar dia dan masyarakat dapat mempertahankan hak hidup, baik untuk manusia itu sendiri maupun tumbuhan serta makhluk hidup di sekelilingnya.
Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar yang mendampingi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Rocky tidak sendirian karena bersama warga.
“Mereka ini warga bisa dibilang korban, seperti Bang Rocky, dari pemberitaan tanahnya diserobot oleh PT Sentul City, tapi sebetulnya Bang Rocky tidak sendirian, ada praktik-praktik yang masif dan berlangsung lama,” ujar Haris.
Kelakuan PT Sentul City mengambil tanah warga dengan materi-materi yang saya bisa sebut curang baik dari sisi hukum lebih spesifik lagi hukum dan administrasi maupun hukum pertanahan,” tambahnya.
Untuk diketahui, dalam situs resminya, PT Sentul City Tbk menyebut berencana memanfaatkan lahan sesuai dengan masterplan. Lahan yang dimaksud berada di Desa Bojong Koneng.
“Dalam rencana memanfaatkan lahan, kami didukung penuh oleh warga desa setempat sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar,” jelas kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, dalam keterangan di situs resmi Sentul City yang dilihat detik.com, Rabu (8/9) malam.