SOLO (Panjimas.com) – Tindakan penangkapan yang dilakukan aparat terhadap mahasiswa UNS yang membentangkan poster “Pak Jokowi Tolong Benahi KPK” dinilai represif oleh sejumlah pihak. Sekitar 10 mahasiswa UNS membentangkan poster tersebut ketika Presiden Joko Widodo berencana menghadiri acara Forum Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia, Senin (13/9/2021).
Dilansir Kompas.com, sebelum aksi pemasangan poster tersebut, pihaknya telah mencoba meminta pihak rektorat untuk meminta waktu berdialog dengan Presiden Jokowi. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh kampus. Menurut Zakky Mushtofa selaku Ketua BEM UNS, akhirnya memilih untuk memasang poster.
“Ini jadi momentum kami Pak Jokowi pulang kampung dan ke kampus kami juga. Kami mencoba memberikan aspirasi kepada Pak Jokowi. Kami pertama mengupayakan apa yang menjadi aspirasi kami. Kami pengin secara langsung,” kata Zakky.
“Ya sudah, kami coba dengan cara lain membentangkan poster. Dan isi posternya itu hal-hal yang menurut saya kata-katanya masih sopan dan itu merupakan aspirasi bagi kami,” tambahnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin undang-undang. Namun harus tetap mematuhi aturan, salah satunya dengan memberitahukan agenda dan materi yang akan disampaikan.
“Yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum,” kata dia.
Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu memberikan tanggapan atas kejadian tersebut. Sebagaimana Ketua BEM UNS, ia mengatakan bahwa pesan yang tersirat dalam poster tersebut dinilai sederhana dan termasuk himbauan yang baik agar ada pembenahan dalam KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia menilai justru dengan adanya kejadian tersebut menandakan bahwa kondisi KPK sedang tidak baik.
“Kalau KPK itu baik anak-anak pasti mengatakan ‘Dukung KPK’ begitu,” katanya kepada Panjimas.com, Senin (13/9/2021).
Ia menambahkan dengan adanya poster yang dibentangkan para mahasiswa UNS tersebut menandakan bahwa tidak adanya kepercayaan terhadap KPK.
“Saya kira itu sesuatu yang wajar itu,” ujarnya.
Dengan adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan bahwa LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Mega Bintang akan memberikan pendampingan terhadap para mahasiswa UNS jika hal tersebut merupakan masalah hukum. Ia mengatakan bahwa menyampaiakan pendapat adalah hak setiap masyarakat, kecuali melakukan fitnah, mencaci maki dan melanggar hukum, hal itu merupakan persoalan lain.
LBH Mega Bintang merupakan sebuah lembaga yang kerap membantu rakyat Solo dalam perkara hukum. Lembaga ini juga dikenal kerap mengawal sejumlah kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Solo ke KPK pada kurun waktu 2008-2009. Kembali ke permasalahan yang dihadapi para mahasiswa UNS, ia berpesan kepada aparat agar memahami secara persis dan memihak kepada rakyat. Disinggung terkait menyampaikan aspirasi ketika Presiden Jokowi melintas, menurutnya tidak melanggar hukum.
“Itu baik itu, saya mengatakan memberikan satu ucapan apresiasi kepada anak-anak BEM mahasiswa UNS, itu kata-katanya sopan sekali, baik sekali, mestinya Pak Jokowi bisa introspeksi kenapa anak-anak mengatakan benahi KPK, berarti KPK itu keadaannya harus dibenahi atau tidak jelas begitu, artinya masyarakat itu sudah tidak percaya dengan KPK lagi, begitu,” pungkasnya.