JAKARTA, Panjimas – Ada hal menarik yang terungkap pada hasil putusan perkara Habib Rizieg Syihab Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim yang diputus secara terpisah dengan dr. Andi Tatat dan Habib Hanif Al Atas terdapat unsur plagiatisme dalam pertimbangan putusan hukumnya.
Unsur plagiqtisme menunjuk pada uraian penjelasan ajaran/doktrin ‘kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustz jn/dolus eventualis) yang ternyata berasal dari internet, setidaknya dan dua sumber yakni hukum online dan/atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya. Hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat”.
Plagiatsme dalam putusan Pengadilan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut.
Setidaknya hal itu yang terungkap dan disampaikan oleh Abdul Chair Ramadhan selaku Direktur HRS Center pada jumpa pers di Jakarta, hari Senin (6/9/2021).
Abdul Chair menjelaskan, unsur plagiarisme tersebut ada dalam merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan” yang berasal dari internet. Setidaknya dari dua sumber, yakni Hukum Online dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya.
Dia menyebut hakim-hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan perihal kesengajaan.
“Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.
Abdul Chair berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, dia mengatakan, bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut, dapat menjadi salah satu dalil bagi Majelis Hakim MA untuk membatalkan putusan pemidanaan PN Jaktim terhadap para terdakwa Habib Rizieq Syihab, Andi Atat, dan Habib Hanif Al-Atas.
“Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut memberikan contoh yang tidak patut,” jelas Abdul Chair.
Berikut ini pernyataan lengkap dari HRS Center terkait dugaan plagiarisme oleh PN Jaktim itu:
Pertama, bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur ‘dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’. Doktrin opzet met waarschijnlikkheidsbewustazijn dan dolus eventualis yang dihasilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.
Plagiarisme tersebut juga berhubungan dengan pemenuhan unsur ‘mereka yang melakukan’, ‘yang menyuruh melakukan’, dan ‘turut serta’. Dalam penyertaan sebagai ‘perluasan pertanggungjawaban pidana’ mengisyaratkan harus adanya ‘pemufakatan jahat’ dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak ‘dengan kemungkinan’, melainkan bercorak ‘dengan maksud’.
Dalam persidangan tidak dijumpai fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq Syihab.
Di sisi lain, Judex Factie tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan. Padahal keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
Kedua, bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Hal tersebut semakin menunjukkan perkara tidaklah murni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karenanya, proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab dkk dipahami oleh masyarakat sebagai bagian dari kriminalisasi yang demikian terstruktur dan sistematis.
Ketiga, bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya.
Keempat, bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (In Casu Habib Rizieq Syihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas).