JAKARTA, Panjimas – Sebagai bagian dari proses mendapatkan keadilan dan prosedur menempuh jalur hukum atas perkara hukum yang sedang berlangsung maka Tim Advokasi Ustadz Yahya Waloni akan menempuh jalur Praperadilan.
Seperti yang dilakukan pada hari Ahad, (5/9/2021) Tim Kuasa Hukum Ustd.Yahya Waloni, yakni pengacara, Muhammad Alkatiri SH secara resminya Insya Allah akan mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya akan diajukan pada hari Senen tanggal 6 September 2021 sekitar pkl. 09.00 WIB.
Alasan diajukan Permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwewenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, Penahanan maupun Penyitaan.
Seperti yang kita ketahui Ustd. Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan seperti yang diatur dalam KUHAP maupun Peraturan Kapolri (PERKAP) sendiri, penangkapan yang tidak sesuai due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) seperti Teroris, Narkoba, Human Trafficking ataupun kejahatan yang tertangkap tangan.
Ustd. Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hanya karena Ustad melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secarah ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu (bukan asli) dan hasil kajian di tempat khusus tersebut dijadikan dasar oleh Pelapor untuk melaporkan beliau dengan pasal 45 A ayat ( 2 ) jo. pasal 28 ayat ( 2 ) UU No. 19 Tahun 2016. yang mana yang dikenakan oleh pasal pasal tersebut adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan Agama sedangkan dalam perkara ini bukan Ustd. Yahya Waloni yang memvidiokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengab data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan.
Dan jika perkara ini sampai di persidangan terbuka nanti dikhawatirkan akan berdampak pada kerukunan beragama, apalagi ada puluhan ahli Teologi dan christology yang menyatakan kesediannya menjadi ahli di persidangan nanti.