JAKARTA, Panjimas – Masih ditahannya sampai dengan saat ini, pengacara dan sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membuat banyak pihak prihatin dan turut menyampaikan sikapnya terhadap hal itu.
Untuk itu sejumlah para ulama, tokoh Islam, aktivis dan penasihat hukum berkumpul dan mengadakan konferensi pers guna memberikan pernyataan sikapnya sekaligus memberikan pembelaan terhadap tokoh yang selama ini gigih berjuang untuk keadilan dan kemanusiaan itu.
Para tokoh dan ulama yang berkumpul itu menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap Munarman.
“Adapun tuduhan yang dialamatkan kepada saudara Munarman SH dengan keterlibatan bersama organisasi yang diduga teroris adalah tuduhan yang mengada-ngada. Karena selama ini jelas komitmen seorang Munarman dalam menjaga eksistensi NKRI serta peran aktifnya dirinya memelihara keamanan, ketertiban dan sosial order serta agar tidak terjadinya segregasi sosial telah nyata dibuktikan oleh dirinya,” ujar Juju Purwanto SH MH sebagai seorang pengacara sekaligus yang membacakan pernyataan sikap para Ulama, Tokoh, Pengacara dan Aktivis Islam.
Dalam kesempatan itu Djuju juga mengatakan kalau Munarman adalah seorang pejuang Hak Asasi Manusia yang perjuangan dirinya sudah dimulai dari sejak dirinya melakukan pengabdian di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang beberapa puluh tahun lalu.
Selanjutnya Munarman pun melanjutkan karirnya di LBH Banda Aceh pada tahun 1999-2000 dengan menduduki posisi Direktur LBH Banda Aceh. Masih di tahun yang sama dirinya juga menjadi Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.
Lanjut berikutnya Munarman pun meniti karir di DKI Jakarta dengan posisi Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Jakarta, juga sebagai Kepala Hak Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia serta pada tahun 2002-2006 menjadi Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pusat.
“Masih soal pengabdian beliau pada negara, Munarman juga tercatat pernah menjadi Komisioner Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat (KPP Komnas HAM) Republik Indonesia serta pada tahun 2004 diangkat sebagai Tenaga Ahli Jaksa Agung serta menjadi anggota Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Aktivis Munir yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No : 111 Tahun 2004,” urai Djuju saat membacakan di Masjid Baiturrahman, Sahardjo, Rabu (1/9/2021).
Pada level kebijakan publik, Munarman berkontribusi melalui aktivitas sebagai tim perumus RUU Komponen Cadangan dan RUU Hukum Pidana Militer yang dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
“Keilmuan dan pengalamannya di bidang Hukum dan HAM tersebut sangat dirasakan juga oleh kami Para Habaib, ulama dan umat Islam, karena Munarman membimbing, memberikan pencerahan dan masukan agar dalam berjuang menggunakan jalur legal konstitusional,” tandas Djuju.
Terkait adanya pembaiatan anggota Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Juju menjelaskan bahwa kehadiran Munarman pada acara diskusi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat 2014, tidak lebih dan tidak kurang hanya sekitar 10 menit untuk mendapatkan informasi dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang pergi dari rumah Munarman.
“Bukan sebuah kesengajaan untuk hadir apalagi sebagai inisiator, penggagas, penggerak, atau memberi bantuan terhadap pelaksanaan diskusi,” pungkasnya