JAKARTA, Panjimas – Menanggapi hasil putusan banding sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilakukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Penasihat Hukum HRS dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tetap memvonis HRS empat tahun penjara. Tim Kuasa Hukum HRS pun memberikan pernyataan sikapnya terhadap hasil keputusan sidang tersebut.
“Alhamdulillah apapun putusannya. Kita tetap menunggu resminya dari relase PT DKI ke PN JakTim. Jika memenangkan kami, maka alhamdulillah kami bersyukur. Berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya, maka kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar SH MH kepada media.
Selain Habib Rizieq, PT DKI juga menguatkan putusan PN JakTim atas nama Habib Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes Swab Covid 19 RS Ummi Bogor.
“Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka. Kemenangan milik-Nya semata,” tutur Aziz pada hari Senin, (30/8/2021).
Mewakili Tim Penasihat Hukum HRS dirinya juga mengatakan bahwa siapa yang Dzalim di dunia PASTI akan dibalas dunia akhirat. Begitu juga siapa yang adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat.
Seperti yang sudah diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Syihab dengan hukuman empat tahun penjara atas perkara hasil tes Swab di RS Ummi Bogor berapa bulan lalu.
“Kami selalu percaya bahwa NKRI adalah harga mati dan keadilan akan diperjuangkan sampai mati,” pungkasnya.