SOLO (Panjimas.com) – Sejumlah warga Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan, Banjarsari, Surakarta mengadu ke Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surakarta dengan adanya pendirian sebuah gereja bernama GVI Efata di lingkungannya.
Sejumlah warga tersebut merasa resah dan keberatan karena pihak gereja telah memanfaatkan tanda tangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kepentingan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan sebagai syarat pendirian gereja. Pihak gereja sempat melibatkan Ketua PKK. Beragam alasan yang dilakukan gereja demi mendapatkan tanda tangan dan fotokopi warga.
Warga Tirtoyoso tersebut menulis dalam surat pernyataan bermaterai senilai 10.000. Seperti yang ditulis oleh seorang Ibu warga setempat berinisial SN, ia menyatakan pencabutan dukungan atas pemberian tanda tangan dan fotokopi KTP-nya yang dinilai dimanfaatkan pihak gereja GVI Efata yang berada di kampungnya tersebut.
“Karena saya merasa dibohongi atau ditipu. Awalnya pihak gereja suruhan kepada Ibu Sunarni sebagai Ketua PKK di warga Tirtoyoso RT 03 RW 13 dan saudara Dwi Apriyanto pemuda warga Tirtoyoso. Mereka datang ke rumah saya meminta tanda tangan dan foto copy KTP saya, dengan alasan katanya mau mendapatkan uang,” tulisnya pada Jum’at (13/8/2021).
SN bertanya kepada mereka tentang asal bantuan yang akan diberikannya, namun Sunarni tidak terbuka kepada SN dari mana bantuan tersebut. Karena SN telah percaya kepada Sunarni yang merupakan Ketua PKK, SN kemudian memberikan tanda tangan dan fotokopi KTP miliknya.
“Tidak taunya semua itu untuk mencari dukungan pendirian gereja GVI Efata yang rencana mau dibangun di tempat yang baru di warga Tirtoyoso RT 03 RW 13 Manahan. Sampai sekarang bantuan tersebut juga tidak ada,” keluhnya.
Tak hanya SN yang merasa dibohongi atau ditipu dengan iming-iming bantuan uang. Seorang warga setempat yang berinisial K(62) juga melakukan hal yang sama. Dengan sebuah pernyataan bermaterai, K mengaku pada waktu itu tidak ada tanda tangan ketua RT 03 RW 13.
“Pada waktu itu lokasi yang mau dibangun belum tau atau tidak disebutkan tempatnya,” tulisnya pada Rabu (11/8/2021).
Surat pernyataan bermaterai ditulis oleh warga berinisial HS(47), ia mengungkapkan bahwa tidak adanya sosialisai terlebih dahulu kepada warga mengenai tempat berdirinya dan tidak keterbukaannya tentang rancangan konstruksi bangunan gereja tersebut. Ia hanya mengetahui tentang berdirinya bangunan tersebut hanya untuk merenovasi tempat yang telah ditempati sejak lama.
“Pada waktu meminta tanda tangan dan fotokopi KTP, di lampirannya belum ada stempel dan tanda tangan dari RT setempat. Ternyata tempat berdirinya di lingkungan sangat berdekatan dengan rumah orang tua saya dan faktor amdalnya sangat mengganggu dikarenakan sangat dekat bahkan tidak ada jaraknya,” tulisnya pada Sabtu (14/8/2021).
Hal itu dialami juga oleh warga yang berinisial SH(53), ia juga menulis surat pernyataan pencabutan pemberian tanda tangan dan fotokopi KTP yang telah dimanfaatkan secara terselubung oleh pihak gereja.
“Waktu itu datang ke rumah meminta tanda tangan dan foto kopi KTP, Pak Rusmanto dan Ibu Sunarni bilang untuk pengurusan IMB yang lama sudah kadaluarsa, yang sekarang ditempati sebagai tempat tinggal dan tempat ibadah (gereja),” tulisnya pada Selasa (10/8/021).
Penolakan lebih keras dilakukan oleh warga berinisial DM(67). Ia menyatakan dalam surat pernyataannya yang bermaterai bahwa sebelumnya tidak ada pertemuan warga dengan pihak gereja dahulu. Pihak gereja yang bernama Rusmanto datang ke rumah ketua RT 03 RW 13. Rusmanto meminta izin untuk silaturahmi kepada para warga setempat, namun ternyata Rusmanto dan pengurus gereja meminta tanda tangan dan fotokopi KTP ke tiap warga yang didatanginya.
Pada tanggal 29 Agustus 2019, disebutkan DM bahwa pihak gereja telah mengadakan pertemuan dengan warga yang diundang secara terbatas yang dihadiri oleh Lurah Manahan, Ketua RT 03 RW 13 serta aparat.
“Pada pertemuan tersebut menyampaikan ke warga, Bapak Rusmanto sebagai pendeta dari gereja meminta ijin Bapak Jumadi sebagai Ketua RT 03 RW 13 untuk silaturahmi, ternyata meminta tanda tangan dan foto copy kepada warga KTP,” tulisnya pada Kamis (12/8/2021).
Disebutkan DM, Jumadi selaku ketua RT 03 RW 13 merasa ditipu. Ternyata pihak gereja mencari dukungan, pada waktu itu DM juga hadir dalam pertemuan tersebut. DM merupaka tokoh masyarakat Tirtoyoso RT 03 RW 13 Manahan, Banjarsari, Surakarta. Dengan alasan tersebut, ia menolak pendirian gereja yang akan didirikan di kampungnya tersebut.
Surat pernyataan bermaterai tersebut diserahkan kepada FKUB Surakarta dan diterima oleh Suharjono, S.Sos pada Jum’at (20/8/2021). Kemudian perwakilan warga melakukan audiensi dengan FKUB pada Rabu (23/8/2021). Pada pertemuan tersebut diterima langsung oleh Drs. H. Subari selaku ketua FKUB Surakarta. Turut hadir tokoh Laskar Umat Islam Surakarta Endro Sudarsono dan Edi Lukito yang melakukan pendampingan terhadap warga Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan, Banjarsari, Surakarta.
Dalam audiensi tersebut, Endro Sudarsono menerima berkas daftar dukungan warga kepada gereja GVI Efata. Seperti dugaan para warga yang merasa keberatan, ternyata tanda tangan mereka dicantumkan. Sejumlah kejanggalan diungkapkan oleh Endro sebagai berikut :
1. Dalam tanda tangan dukungan warga yang diserahkan FKUB, saat diedarkan ke warga, surat tersebut dalam blangko kosong.
2. Tidak ada kop surat.
3. Tidak ada tulisan dukungan warga Tirtoyoso Rt 03 RW XIII Manahan Surakarta untuk memberikan Ijin Mendirikan Bangunan Gereja GVI EFATA Tirtoyoso Manahan Surakarta.
4. Tidak ada tulisan Rt 03 RW XIII.
5. Tidak ada tulisan Rt 02 RW XIII.
6. Tidak ada tulisan Karang Taruna Mekar Tirta Solo.
7. Tidak ada tulisan RW XIII.
8. Ada warga yang merasa tidak tandatangan, tidak menulis tapi nama dan tandanya tertera dalam surat tersebut.
9. Tidak ada tulisan mengetahui kepala kelurahan Manahan.
10. Ada warga yang dijanjikan bantuan, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.
11. Mempertanyakan peran dari ketua PKK yang ikut serta mencarikan tandatangan dukungan pendirian gereja, yang dinilai telah melampaui tugas dan kewenangan pengurus PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).