JAKARTA, Panjimas – Berita cukup mengejutkan datang dari salah seorang penceramah dan Kristolog, Ustad Yahya Waloni yang ceramah-ceramahnya banyak ditonton netizen di tayangan kanal YouTube.
Pada hari Kamis, (26/8/2021) sore dikabarkan Ustaz Yahya Waloni telah ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Kristolog tersebut ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur.
Dikonfirmasi secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Ya benar,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021), seperti dilansir Suara.com.
Seperti diketahui sebelumnya, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme telah melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (27/4/2021)
Penceramah yang juga seorang mantan pendeta itu dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam kasus yang disangkakan tersebut, Ustaz Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa bible tak hanya fiktif namun palsu.
Ustad Yahya Waloni dan akun Tri Datu disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak keluarga atau Penasihat Hukum yang mengetahui tentang penangkapan Ustadz Yahya Waloni pada hari Kamis sore ini.