SAUDI, Panjimas – Sejak 2 Februari 2021 lalu Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi memberlakukan larangan masuk kesana bagi sejumlah Negara terkait pencegahan penularan kasus baru Covid 19 di dunia.
Selain Indonesia yang masuk dalam daftar negara yang dilarang masuk ke Saudi ada sekitar 20 negara lagi yang juga terlarang masuk ke Saudi. Diantaranya Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Prancis, Jepang, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Italia, Pakistan, Brasil, Jerman dan Amerika Serikat (AS).
Ke 20 negara tersebut kini warga negaranya diizinkan kembali bisa memasuki Saudi setelah secara resmi Pemerintah Arab Saudi mencabut larangan masuk ke negara kaya tersebut.
Bukan hanya bisa masuk ke Saudi saat ini tetapi peraturan tentang harus melakukan karantina baik di Saudi ataupun di negara ketiga pun dicabut peraturannya.
Seperti yang dikutip dari Al Arabiya pada Rabu (25/8/2021) mereka-mereka yang diizinkan masuk ke Saudi hanyalah yang sudah melakukan vaksinasi Covid 19 dua dosis atau secara penuh.
Sedangkan pemegang status kependudukan diplomat, praktisi kesehatan dan para keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri Saudi pada medio Juli lalu menyampaikan bahwa warga negara Saudi yang melanggar aturan perjalanan selama Covid-19 akan dilarang bepergian selama 3 tahun dan juga mereka dikenakan denda yang cukup besar.