JAKARTA, Panjimas – Kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh M Kece memasuki babak baru dengan mulai dilakukan langkah-langkah hukum oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto yang mengatakan kalau polisi tengah melakukan pendalaman kasus Penistaan Islam yang ditengarai dilakukan oleh seseorang yang bernama M Kece melalui tayangan video yang viral di kanal YouTube.
“Yang bersangkutan dilaporkan dibeberapa wilayah dan akan ditarik penanganannya di Bareskrim. Semua itu akan dikumpulkan di Bareskrim. Baik yang satu di Bareskrim dan tiga yang diwilayah akan kita satukan semua di Bareskrim. Proses sedang berjalan,” ujar Komjen Agus pada (23/8/2021).
Sementara itu Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim juga sudah menemukan unsur dugaan adanya penistaan Islam yang dilakukan oleh M Kece. Setelah banyaknya laporan masyarakat kepada kepolisian terhadap apa yang dilakukan M Kece dalam Videonya.
Secara umum ini semua digabungkan antara patroli Siber dan laporan netizen. Selanjutnya ada 4 laporan yang masuk ke Mabes dan jajarannya. Proses terus berjalan,” katanya lagi.
Seperti yang diketahui seseorang yang bernama Muhammad Kece mengunggah Video di kanal YouTube dimana dia dianggap menistakan agama Islam dan menghina Rasulullah Saw.
Masih di video yang ramai di-share masyarakat itu yang bersangkutan juga mengatakan kalau kitab kuning yang sering diajarkan di pesantren itu adalah menyesatkan dan menimbulkan paham radikalisme. Sampai Kece pun mengatakan kalau Nabi Muhammad Saw itu tidak benar dan harus ditinggalkan.
Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama dan PP Muhammadiyah sudah mengecam dan mengutuk apa yang disampaikan oleh M Kece dan juga meminta agar aparat kepolisian menangkap dan memproses secara hukum yang bersangkutan.