JAKARTA, Panjimas – Banyak pihak yang menyoroti kasus permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus tes Swab di Rumah Sakit Ummi Bogor berapa waktu lalu.
Salah satu tokoh yang juga ikut berkomentar dalam kasus itu dan juga meminta kepada Pengadilan Tinggi DKI untuk mempertimbangkan kembali permohonan banding yang diajukan adalah Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid yang juga sekaligus sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Apakah dengan tidak ditahannya Habib maka pemeriksaan banding akan terganggu ? Kan tidak, karena selama ini memang Habib Rizieq sangat patuh dan mengikuti semua proses hukum dengan baik. Baik dari mulai penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri itu semua beliau sangat kooperatif sekali dan mengikuti prosesnya dengan baik,” kata Hidayat Nur Wahid kepada media pada, Selasa (10/8/2021).
Wakil Ketua MPR yang biasa dipanggil dengan panggilan HNW ini juga meminta kepada Hakim Pengadilan Tinggi agar lebih bijak lagi dengan memperhatikan tentang kewenangan yang ada yang sifatnya adalah pilihan bukanlah sebuah kewajiban. Seperti yang ada di Pasal 27 ayat (1) KUHAP dimana ada kewenangan Hakim Pengadilan Tinggi mengeluarkan surat perintah penahanan paling lama tiga puluh hari. Tapi bersifat kewenangan saja.
Dirinya juga mengingatkan kepada Hakim Pengadilan Tinggi DKI untuk bersikap adil dalam kasus ini. Mengingat sebelumnya terdapat kasus yang sama dengan kasus Habib Rizieq dimana sang Menteri atau Pejabat negara tersebut yang tidak mengumumkan ke publik kalo dirinya terkena Covid 19 dan dia tidak diproses hukum pidana seperti apa yang dikenakan kepada HRS.
Sedangkan dalam kasus tes Swab RS Ummi tersebut HRS divonis 4 tahun penjara hanya karena mengatakan dirinya sehat dan juga tidak merugikan siapapun. Ini yang menurut HNW adalah bentuk Ketidakadilan.
“Ini menjadi perhatian kita semua, dimana saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, seorang koruptor saja mendapatkan remisi. Tapi ini justru salah satu tokoh umat Islam yang sangat patuh kepada hukum dan sama sekali tidak merugikan negara malah ditahan. Disaat umat Islam sedang merayakan Tahun Baru Hijriah dan menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia,” pungkasnya.