JAKARTA, Panjimas – Sebuah kabar menarik disampaikan oleh Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) yakni, Aziz Yanuar SH kepada media pada hari Rabu, (4/8/2021) dimana kontra memori banding HRS kasus Petamburan dan Megamendung telah resmi di submit.
“Alhamdulillah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri JakTim untuk Habib Rizieq soal kasus Petamburan dan Megamendung,” ujar Aziz Yanuar kepada media pada (4/8/2021).
Seperti disampaikan sebelumnya anggota Kuasa Hukum HRS, yakni Aziz Yanuar menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Adapun banding tersebut berkaitan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri JakTim yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq pada beberapa waktu lalu.
Secara garis besar kontra memori banding itu berisi penolakan seluruh putusan hakim yang menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dan seluruh kawan-kawan dalam perkara kasus kerumunan dan protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
“Secara garis besar menolak putusan dan argumentasi hakim di PN JakTim,” tandas Aziz Yanuar kepada media.