MAKASSAR, Panjimas – Sejatinya seorang muslim akan sangat mencintai dan menghormati keagungan Al Qur’an sebagai kitab sucinya seperti yang diperintahkan Allah Swt dan diajarkan oleh Rasulullah Saw.
Tapi tidak begitu bagi seorang Amiruddin, yang menjadi anggota legislator dari PAN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ulah oknum ini justru malah menutup akses menuju pintu masuk ke arah Pondok Pesantren Penghafal Al-Qur’an (Rumah Tahfidz). Dirinya menutup akses masuk ke pondok dengan membangun tembok tinggi.
Pasalnya, Amiruddin yang juga merupakan anggota DPRD Kota Pangkep dari PAN yang tinggal bertetanggaan dengan Rumah Tahfidz tersebut. Dirinya kerap merasa kesal mendengar anak-anak mengaji. Parahnya lagi Amirrudin juga mengatakan kalau suara anak-anak yang sedang melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut telah membuat suasana menjadi ribut dan gaduh.
Pondok Rumah Tahfidz Nurul Jihad ini berada di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Makassar. Pintu belakang Rumah Tahfidz itu ditembok oleh oknum ini pada hari Kamis (22/7/2021). Keberadaan rumah Amiruddin sendiri adalah tepat berada di samping belakang Rumah Tahfidz tersebut.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Bripka Muh Rais mengatakan, penutupan jalan masuk pintu belakang rumah Penghafal Al-Qur’an, disebabkan diduga pelaku bernama Amiruddin sangat terganggu mendengar suara anak tahfidz yang ada disitu.
“Informasi yang didapat dari para warga, oknum anggota legislator di Kota Makassar itu sangat terganggu dengan anak-anak mengaji. Ketika selesai mengaji anak-anak ini juga bermain di lokasi itu. Karena itu adalah fasilitas umum,” kata Bripka Muh Rais saat dikonfirmasi media
Bukan hanya itu saja yang dilakukan oleh oknum anggota dewan tersebut, masih menurut anggota Bhabinkamtibmas itu juga mengatakan kalau anggota legislator tersebut juga sempat mengancam anak-anak penghafal Alquran di Pondok itu dengan menggunakan senjata tajam.
“Masih menurut laporan yang ada, mereka juga sempat diancam parang. Bahkan pintu bagian belakang itu juga dirusak oleh oknum legislator ini,” ujarnya.
Informasi yang ada tersebut akhirnya menyebar ke seluruh masyarakat yang ada di Makassar. Sehingga pada hari Jum’at, (23/7/2021) ratusan massa di kota Makassar langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendatangi rumah kediaman oknum tersebut untuk mengawal kasus ini dan menuntut Amiruddin agar membuka tembok yang menutup akses ke Ponpes dan sekaligus oknum itu diproses secara hukum.
“Kami atas nama umat Islam Kota Makassar akan terus mengawal kasus ini sampai ke pengadilan”, tutur Ustadz Syaiful mewakili umat Islam Kota Makassar.
Diketahui Amiruddin, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pangkep itu membangun pagar tembok setinggi 4 meter menutup jalan masuk. Menuju Rumah Tahfidz di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Hal itu menyebabkan geram dan kemarahan warga serta membuat pemerintah Kecamatan Panakkukang, Makassar turun tangan. Karena membuat para santri-santri penghafal Qur’an itu tidak bisa belajar seperti biasa.
Dikonfirmasi di tempat terpisah Camat Panakkukang, Thahir Rasyid juga mengatakan akan melayangkan surat somasi kepada oknum legislator Partai Amanat Nasional (PAN), yang bernama Amiruddin tersebut.
“Dari kita akan mengirimkan surat somasi kepada anggota DPRD Pangkep itu,” kata Camat Panakkukang, Thahir Rasyid, pada hari Jumat, (23/7/2021)
Namun, sebelum melayangkan surat somasi kepada Amiruddin, Pemerintah Kecamatan Panakkukang berharap agar pagar tembok setinggi 4 meter tersebut terlebih dahulu dibongkar.
“Kalau belum dibongkar baru kita layangkan surat somasinya. Biarkan anak-anak ini bisa menghapal Alquran lagi. Kalau surat kami tidak ditindaklanjuti atau diindahkan, maka kami akan tempuh ke jalur hukum,” tandasnya.
Thahir Rasyid, menyebutkan telah meninjau lokasi itu. Dia mengatakan, akses masuk ke rumah penghafal alquran atau Tahfidz Alquran tertutup karena dibangun tembok. Sehingga tak dapat dilalui.
Lokasi yang dipagari oleh oknum legislator tersebut, kata Thahir merupakan fasilitas umum (FasUm) atau milik pemerintah Kota Makassar.
“Itu milik pemerintah, kok dipagari oleh warga yang dekat lokasi rumah Tahfidz Alquran,” pungkasnya