BEKASI, Panjimas – Temuan terbaru yang disampaikan oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI di KM 50 yang menyatakan bahwa tidak Terlibatnya TNI dan Polisi dalam peristiwa Km 50 dianggap sangat prematur dan menjadi pernyataan yang blunder.
Seperti itulah yang disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar SH pada hari Senin, 19 Juli 2021 terkait rilis temuan terbaru yang disampaikan oleh Amien Rais selaku Koordinator Tim TP3 yang diketuainya itu.
“Apa yang disampaikan oleh AR (Amien Rais) sebagai Ketua TP3 Enam Laskar FPI itu terlalu prematur dan cepat disampaikan. Padahal itu adalah urusan nanti bisa dibuktikan di Pengadilan HAM nanti bukan sekarang ini,” ujar Aziz Yanuar kepada media pada ,(19/7/2021).
Menurut Amien Rais dalam temuan TP3 yang terbaru disampaikan kalau Polri dan TNI sama sekali tidak terlibat dalam skenario ataupun implementasi dari pelanggaran HAM berat itu. Sehingga menurut Amien adalah suatu yang menggembirakan jika tidak ada keterlibatan dari aparat TNI dan Polri dalam kasus penembakan enam Laskar FPI yang terjadi di KM 50 Jakarta Cikampek.
“Bahwa pernyataan dari Amien Rais itu sangat blunder sekaligus prematur karena akan merugikan Tim TP3, korban serta keluarganya dan sebaliknya bisa jadi konsumsi dan menguntungkan dari pihak lawan,” tandasnya