JAKARTA, Panjimas – Kembali salah satu yang terlibat dalam penentuan vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus karantina kesehatan di RS UMMI Bogor mengalami sebuah kabar duka. Yakni meninggal dunia setelah beberapa waktu lalu vonis dijatuhkan kepada HRS.
Kalau sebelumnya salah satu anggota Majelis Hakim yang memvonis HRS dengan hukuman 4 tahun penjara, kemudian salah satu majelis hakim tersebut meninggal dunia. Yakni Hakim Suryaman SH yang meninggal dunia (Wafat) pada hari Sabtu, (10/7/2021) lalu.
Kali ini Kejaksaan Agung RI menyampaikan secara resmi Jaksa Nanang Gunaryanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung meninggal dunia pada hari Jumat, 16 Juli 2021 hari ini.
Seperti yang diketahui Jaksa Nanang merupakan salah satu Jaksa yang menuntut kasus Tes Swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara dan itu adalah lebih berat dari vonis yang akhirnya dijatuhkan lebih ringan dengan hanya vonis 4 tahun penjara.
Dimintai konfirmasi terhadap kabar tersebut, Penasihat Hukum HRS yakni, Aziz Yanuar SH membenarkan kalau Jaksa Nanang merupakan salah satu anggota Jaksa yang menuntut Habib Rizieq di kasus Tes Swab RS Ummi Bogor.
“Kami adukan kedzaliman kalian ke Tuhan kami, tidak akan lepas kalian dengan dalih menjalankan tugas. Sampai jumpa di pengadilan akhirat,” ujar Aziz Yanur kepada media pada hari Jumat, (16/7/2021).
Pada saat selesai pembacaan vonis tersebut baik Habib Rizieq Shihab maupun para pengacara sempat menyampaikan komentar singkat kepada majelis hakim dan para jaksa penuntut umum dengan ungkapan “Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat”. Sehingga kemudian ungkapan itu terkenal sampai sekarang ini.
Tidak sampai disitu, pengacara HRS itu pun kemudian mengutip Surat di dalam Al Qur’an yang berkaitan hal tersebut. Yakni di Surat Ibrahim : 43 yang memang redaksi ayatnya berkaitan tentang soal kedzaliman yang diperbuat di dunia.
“Dan janganlah engkau mengira, bahwa Allah lengah dari apa yang diperbuat oleh orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menangguhkan mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. ( QS Ibrahim : 42)