SOLO (Panjimas.com) – Walikota Surakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 067/2189 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta, Senin (12/7/2021).
Surat Edaran (SE) tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dan merujuk kepada Surat Edaran Kemenag RI Nomor SE. 15 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penetapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H / 2021 M sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Surat Edaran Kemenag Nomor SE.17 Tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Pada poin 2, huruf C angka 7 huruf I angka 2, diubah menjadi tempat ibadah yang berupa masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klentheng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kemudian Pemerintah Kota Surakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir dirumah masing-masing. Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid atau mushola agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak tiga orang dan disiarkan melalui suara atau virtual, sehingga kaum atau jamaah masjid atau mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing.
Himbauan tersebut sama halnya dengan Kemenag Surakarta yang mengajak masyarakat untuk melakukan shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing dengan alasan pada saat itu masih dilaksanakan PPKM Darurat.
“Apalagi Surakarta masih dalam level empat COVID-19, sesuai dengan instruksi Menteri Agama maka shalat Idul Adha tetap di rumah masing-masing,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta H Hidayat Maskur, Selasa (13/7/2021).
Oleh karena itu, Ia menyatakan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid, mushala, dan tempat terbuka ditiadakan. Selain itu, mengacu pada arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka untuk kegiatan takbir juga kemungkinan hanya boleh diikuti takmir mushala dan masjid.
“Sedangkan masyarakat cukup mengikuti dari rumah masing-masing,” katanya.