BEKASI, Panjimas – Ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan apapun kita tetap harus Shalat fardu jamaah di Mesjid. Apalagi cuma karena khawatir tertular virus Covid yang tidak pasti keberadaannya.
Untuk masalah diatas, Ustad Jeje Zainuddin abu Himam selaku Wakil Ketua PP Persis memberikan ulasan dan penjelasannya sebagai berikut.
Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jamaah di Mesjid karena sedang merebaknya penularan virus covid-19 di daerah tersebut ..?
“Tidak ada yang memungkiri keutamaan shalat fardu berjamaah di Mesjid. Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan,” ujar Ustad Jeje pada hari Selasa, (13/7/2021).
Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah menyuruh muadzin mengumandangkan adzan setelah “hayya ‘alal falaah” agar dikumandangkan:
“الا صلوا في الرحال”
Yang artinya “Hendaklah kalian shalat di rumah…!”
Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar kaum muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya.
“Jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak shalat fardu di Mesjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di Mesjid. Mengingat bahwa bahaya Covid jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek,” tutur Ustadz Jeje yang juga sebagai Ketua MUI Pusat.
Masih menurutnya, memang bahaya Virus seperti lebih sepele karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar. Justru karena ketidak jelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak lebih sulit diatasi daripada yang sudah jelas.
“Maka yang sudah jelas sakit dan tertularnya, jelas pula hukum tidak bolehnya datang ke mesjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari. Bukankah Rasulullah melarang orang yang bau mulut karena makan bawang tidak boleh datang ke mesjid beliau. Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan diantara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke mesjid,” tandasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan bahwa yang tidak berjamaah tentu saja tidak kehilangan pahala berjamaah, tetapi ia Insya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar.
“Tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jamaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja berjamaah di mesjid baginya lebih utama,” pungkasnya.