BEKASI, Panjimas – Melalui Surat Edaran Nomor : 451/5151-SETDA.Kessos dan Nomor :4317/ KK.10.211/07/2021, Pemerintah Kota Bekasi bersama dengan Kementerian Agama Kota Bekasi mengajak masyarakat khususnya yang beragama muslim untuk bersama – sama berdoa ditengah pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan mengingat adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam surat edaran bersama antara Walikota Bekasi dengan Kementerian Agama Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Walikota Bekasi, Dr Rahmat Effendi dan juga Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, H Shobirin S.Ag M.Si tertanggal 7 Juli 2021 itu dilakukan dalam upaya meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan demi keselamatan seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi atas peningkatan lonjakan virus Covid-19
Adapun Himbauan dan Ajakan kepada seluruh warga Kota Bekasi itu adalah sebagai berikut :
1. Menginstruksikan kepada masyarakat untuk membaca Al Qur’an surat Yasin dan Ar rahman ba’da shalat Ashar, Yasin dan Al Mulk ba’da shalat Maghrib, surat Yasin dan Waqiah ba’da shalat Shubuh di rumah masing-masing;
2. Memerintahkan kepada Ta’mir Masjid atau Musholla se Kota Bekasi untuk melaksanakan pembacaan sholawat Thibbil Qulub, sholawat Burdah, Qunut Nazilah, Ratib, Dzikir dan Doa lainnya dengan maksud memohon kepada Allah SWT, agar masyarakat dan Bangsa Indonesia diberikan keselamatan serta kesehatan dijauhkan dari marabahaya dan bencana;
3. Pelaksanaan pembacaan Sholawat dan Do’a dimaksud mulai tanggal 8 s/d 20 Juli 2021 melalui pengeras suara yang ada di Masjid atau Musholla dengan waktu yang disesuaikan serta dengan menerapkan Protokol Kesehatan;
4. Penundaan seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dari tanggal 8 s.d 20 Juli 2021
5. Dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat.