SUKOHARJO (Panjimas.com) – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/2124/2021 tentang Gerakan Sukoharjo Di Rumah Saja. Gerakan yang dilakukan secara serentak selama dua hari yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 10-11 Juli 2021 dan tanggal 17-18 Juli 2021 tersebut dalam upaya peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
Dalam SE tersebut, selama periode tersebut masyarakat Sukoharjo tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Gerakan tersebut dilakukan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama sembako untuk masyarakat. Hal itu termasuk distribusi untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis, konstruksi, utilitas dasar (listrik air dan pengelolaan sampah).
SE tersebut juga mengatur Kepala Dinas hingga Lurah atau Kepala Desa untuk melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan “Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja” kepada karyawan atau karyawati di lingkungan kerjanya dan warga masyarakat.
“Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Etik dalam SE tertanggal 9 Juli 2021.
Kemudian untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, Camat dan Kades atau lurah agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Juga dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha dan pihak terkait lainnya.
Komandan Komando Distrik Militer atau Kodim 0726/Sukoharjo dan Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo turut digerakkan untuk mendukung pelaksanaan peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pelaksanaan gerakan tersebut sesuai dengan kewenangan sampai level terbawah.
“SE sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati sebelumnya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sukoharjo dalam rangka percepatan pencegahan dan memutus mata rantai corona,” kata Etik.
Namun gerakan yang akan dilaksanakan besok, justru dikeluhkan oleh masyarakat. Sejumlah akun medsos mempertanyakan solusi atas aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tersebut.
“Po arep di cukupi kebutuhane kok ora oleh metu Q”
(Apa mau dicukupi kebutuhannya kok tidak boleh keluar aku?) tulis Kirydi.
“Menunggu solusi dari yang berwenang, jangan hanya peraturan saja tetapi solusinya gak ada..” tulis Nan Aray.