JAKARTA, Panjimas – Pertanyaan seputar kegiatan shalat Idul Adha disaat keadaan darurat Pandemi Covid 19 seperti saat ini banyak ditunggu kaum muslimin dan menjadi hal yang penting untuk diketahui orang banyak.
Adalah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang akan segera menerbitkan fatwa pelaksanaan Idul Adha 1442 H, yang diantara salah satu poinnya adalah tidak merekomendasikan untuk kegiatan Shalat Idul Adha dilakukan di lapangan atau masjid/mushala seiring dengan peningkatan kasus penularan COVID-19 yang terjadi saat ini.
“Adapun Fatwanya nanti itu akan mirip dengan tahun lalu (yakni di 2020), yaitu tidak merekomendasikan Shalat Id di lapangan maupun di masjid. Jadi shalat di rumah masing-masing. Jadi ini sesuai dengan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama,” ujar Ketua Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dalam pengajian Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-131 secara online di Jakarta, (1/7/2021)
Dirinya juga menegaskan bahwa fatwa peniadaan shalat Id di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum shalat id adalah sunah muakadah dan sama sekali bukan bagian dari shalat wajib.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa, tidak akan ada konsekuensi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunnah.
“Kalau kita lihat kondisi saat ini, perkembangan dan penyebaran COVID-19 sedang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, untuk itu Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan shalat Idul Adha di lapangan, tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Bedanya adalah fatwa yang sekarang akan lebih ketat dari fatwa tentang shalat Idul Fitri yang lalu,” tandasnya.
Kembali ditegaskan oleh dirinya, bahwa langkah preventif dalam memutus rantai penularan virus varian terbaru ini harus tetap menjadi prioritas utama. Ustad Syamsul juga mengutip Surat dalam Al Qur’an yakni, Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa.
Ditambahkan olehnya, hal itu juga berdasarkan Hadits Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudaratan dan memudaratkan.
“Adapun kita takut kepada virus juga sama dalam rangka takut kepada Allah SWT. Karena Allah memerintahkan agar menghindari diri dari kebinasaan dan tidak membuat kemudaratan bagi orang lain. Dalam hadits juga diterangkan jangan mencampurkan antara yang sehat dengan yang sakit,” tutur Syamsul Anwar.
Adapun langkah PP Muhammadiyah ini senafas dengan kebijakan PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah guna memutus rantai penularan COVID-19.
Dalam salah satu poin dalam implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat mengatur tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.