SOLO (Panjimas.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta turut bersikap terkait polemik yang menimpa BEM UI usai melancarkan kritik terhadap Presiden Jokowi melalui postingan Instagram @bemui_official yang bertajuk “Jokowi : The King of Lip Service” pada Sabtu (26/6/2021).
Pada poster bergambar Presiden Jokowi setengah badan yang mengenakan mahkota raja dengan background bibir merah muda, BEM UI mengkritisi Presiden Jokowi yang dinilai kerap mengobral janji-janji manis selama menjabat menjadi Presiden, akan tetapi janji manis yang dilontarkan oleh Jokowi tersebut dinilai sering kali tidak selaras dengan realita yang terjadi. Konten tersebut hingga saat ini disukai oleh sebanyak 375 ribu orang dan dikomentari sebanyak 33 ribu orang.
Salah satu imbas dari kritikan BEM UI kepada Jokowi, pihak rektorat UI melalui surat yang ditandatangai Direktur Kemahasiswaan UI memanggil beberapa pengurus BEM UI. Sejumlah pengurus BEM UI yang dipanggil tersebut diantaranya Ketua, Wakil Ketua, Koordinator bidang Sosial Politik, Kepala Kantor Komunikasi dan Informasi dan seterusnya.
Dalam panggilan tersebut BEM UI dimintai keterangan terkait kritikan kepada Jokowi dan mempertanyakan substansi dari kritikan tersebut. Menurut BEM UNS dalam unggahan melalui Instagram @bemuns, Rabu (30/6/2021) menuliskan bahwa pada pemanggilan atas kritik yang dilakukan, ada penggunaan kuasa yang cenderung membungkam suara-suara kebenaran.
“Padahal dalam UU No.12 tahun 2012 pasal 8 ayat 3 disampaikan bahwa pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar bebas akademikm dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab pribadi eivitas akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi,” tulisnya yang dikutip Panjimas.com.
Pemanggilan BEM UI oleh rektorat, menurut BEM UNS adalah bentuk degradasi demokrasi yang seharusnya menjamin rakyat indonesia hidup dalam kebebasan berpendapat, tetapi justru telah didegradasi oleh pemimpin negeri ini.
“Sehingga seharusnya BEM UI mendapatkan support penuh dari universitas, bukan sebaliknya. ini adalah pembungkaman gaya baru, hal lain yang lebih tidak masuk akal adalah Presiden telah secara terbuka menyampaikan bahwa beliau siap untuk menerima kritikan bahkan mendorong masyarakat untuk aktif memberikan kritikan,” tulis BEM UNS dalam captionnya.
Namun pada faktanya terjadi tindak represif aparat kepada mahasiswa, sebagai contoh adalah peretasan yang dialami oleh aktivis BEM UI, represivitas aparat saat aksi turun kejalan, dan sebagainya. Oleh karena itu, BEM UNS menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bersolidaritas terhadap BEM Universitas Indonesia atas apa yang terjadi.
2. Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan mimbar bebas akademik.
3. Menurut setiap pimpinan perguruan tinggi mewujudkan demokratisasi kampus dan menjaga kebebasan mimbar akademik sesuai amanat UU No.12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
4. Meminta Presiden Jokowi tidak hanya sadar dalam iklim kritis mahasiswa namun bisa menjawab juga substansi dari kritik yang disampaikan.
5. Mendesak Pemerintah dan Aparat Kepolisian menjamin dan melindungi kebebasan berpendapat sesuai dengan amanat UUD 1945.