SOLO (Panjimas.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memutuskan dan menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 menjatuhkan pidana selama 4 Tahun, Kamis (24/6/2021).
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Tanfidzi Provinsi Persaudaraan Alumni 212 R. Djayendra menyatakan bahwa vonis Majliis Hakim yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Syihab Sangat mengusik hati rakyat karena jauh dari rasa keadilan. Hal itu disampaikan dalam rilis yang diterima Panjimas.com, Jum’at (25/6/2021).
Menurutnya penegakan hukum harus dilakukan secara obyektif dan tidak dikriminatif serta menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) tanpa membedakan suku, agama dan ras.
“Proses hukum haruslah mampu mengungkap kebenaran dan mewujudkan keadilan untuk semuanya baik pelaku, korban maupun masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya Mendukung penuh langkah Habib Rizieq Shihab untuk mencari keadilan dengan melakukan upaya apapun termasuk upaya banding. Kemudian meminta majelis hakim banding untuk mempertimbangkan obyektivitas perkara dan fakta dipersidangan untuk selanjutnya bisa membuat putusan yang adil dan bijaksana.
“Menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk terus melakukan perlawanan konstitusional di daerah daerah terhadap ketidakadilan dan kedzoliman yang dilakukan terhadap anak bangsa,” tandasnya.