JAKARTA, Panjimas – Terkait sudah dijatuhkan vonis hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh majelis hakim dalam kasus hasil tes Swab di RS UMMI Bogor selaku salah satu penasihat hukum dari HRS yakni Aziz Yanuar SH MH memberikan tanggapannya.
“Kemenangan sejati adalah ketika kita tetap dalam kebenaran,vonis ini sangat menyakiti rasa keadilan dan memperkuat dugaan kriminalisasi ulama dan pihak yang diduga berseberangan pendapat dengan penguasa,” ujar Aziz kepada Panjimas lewat pesan tertulisnya.
Menurutnya jika konsisten ditegakkan hukum terkait kebohongan sebagaimana UU No 1/1946 pasal 14 dan 15 maka kebohongan-kebohongan yang meresahkan lainnya harus juga diproses secara hukum, antara lain :
1. Kebohongan oknum pejabat yang beberapa waktu lalu mengatakan ivermectin sudah mendapat izin BPOM untuk pengobatan Covid 19 TERNYATA TIDAK BENAR DAN DIBANTAH BPOM melalui website resminya,ini diduga sangat meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat, fakta : tidak masalah dan tidak diproses hukum;
“Berikutnya adalah kebohongan oknum pejabat 2020 lalu yang mengatakan tersangka kasus korupsi Harun Masiku 16 Januari 2020 belum ada di Indonesia PADAHAL FAKTANYA dibantah oleh pihak imigrasi bahwa 7 Januari 2020 Harun Masiku sudah ada di Indonesia, ini diduga kebohongan yang membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia dan membuat gaduh karena ada elemen masyarakat seperti munculnya petisi dari warga negara melawan korupsi yang meminta Presiden untuk memberhentikan pejabat tersebut, tapi faktanya hingga saat ini hal itu tidak masalah dan tidak diproses hukum,”kata Aziz pada (24/6/2021)
Selain itu penguasa pernah mengatakan sejak 2015 tidak pernah terjadi kebakaran hutan, padahal data menunjukkan bahwa pada tahun 2016-2018 telah terjadi kebakaran lebih dari 30.000 hektar lahan hutan,ini jelas diduga merugikan pemberantasan karhutla di Indonesia,namun ini tdk masalah dan tidak diproses hukum.
“Penguasa pernah mengatakan Tahun 2018 total impor jagung 180.000 ton, padahal data impor jagung tahun 2018 sebesar 737.228 ton. Ini jelas diduga merugikan petani Indonesia, namun ini tidak pernah jadi masalah dan diproses hukum,” tandasnya.
Dirinya juga mengatakan kalo diduga masih banyak kebohongan publik yang patut diduga menimbulkan keonaran dan keresahan yang tidak masalah dan tidak diproses hukum.
Maka penegakan hukum yang tidak berkeadilan ini dan dugaan kriminalisasi ulama dan masyarakat yang sangat kuat ini jelas musibah bagi keadilan di Republik ini.
“Sampai jumpa majelis hakim dan para jaksa serta pihak lain yg terlibat dalam ketidakadilan ini dalam pengadilan akhirat kelak,insha Allah tidak akan lepas kita semua dari itu nanti,” pungkasnya.