JAKARTA, Panjimas – Walau diluar gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur masih berlangsung memanas namun hasil sidang yang ada di dalam gedung PN sudah diberikan keputusan hasil vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus hasil tes Swab di RS UMMI Bogor.
Majelis Hakim sudah membacakan hasil keputusan vonis yang dijatuhkan kepada HRS dengan vonis 4 tahun penjara.
Laporan Sidang Perkara 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim (HRS)
Bahwa pada hari Kamis, 24 Juni 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan :
Menyatakan HRS secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946 menjatuhkan pidana selama 4 Tahun.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wibb di PN JakTim Jl Dr Sumarno itu diwarnai kedatangan para pendukung dan pecinta HRS dari berbagai tempat yang ada di Jabodetabek dan sekitarnya. Sehingga membuat panas kondisi diluar gedung PN JakTim.