JAKARTA, Panjimas – Vonis 4 tahun Penjara terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membuat banyak pihak, baik praktisi hukum maupun kalangan aktivis, bereaksi dan memberikan pernyataannya.
“Vonis itu sangat melukai rasa keadilan,” ujar Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma.
“Bagaimana mungkin seorang yang hanya didakwa menyebarkan kebohongan melalui YouTube dan menyebabkan keonaran, divonis lebih berat dari kebanyakan vonis terhadap koruptor,” sergahnya.
Menurut Lieus, banyak pihak sesungguhnya berharap Habib Rizieq divonis bebas. “Bukan saja karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran terlalu dipaksakan, tapi juga karena banyak pernyataan JPU tentang Habib Rizieq di dalam persidangan, bertentangan dengan fakta,” ujar Lieus.
Lieus melontarkan pernyataan itu terkait vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes Swab di RS Ummi, Bogor.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Menurut majelis hakim, Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Majelis menjatuhkan pidana penjara terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ujar hakim.
Vonis hakim itulah yang menurut Lieus sangat melukai rasa keadilan rakyat. “Soal menyebarkan berita bohong, banyak sekali kasus penyebar berita bohong, bahkan yang sudah dilaporkan ke Polisi, tapi tidak ditindak,” kata Lieus.
Demikian juga dengan mengakibatkan keonaran. “Keonaran apa yang sudah terjadi disebabkan oleh tes Swab Habib Rizieq itu?” tanya Lieus.
Lieus menilai pengadilan dan vonis yang dijatuhkan terhadap Habib Rizieq ini lebih bersifat politis ketimbang dilandasi upaya menegakkan hukum berdasar keadilan dan kebenaran.
“Terkait pandemi covid-19, sesungguhnya banyak sekali pelanggaran yang dilakukan masyarakat atas aturan yang dibuat pemerintah. Tapi tak satupun yang ditindak hingga kasusnya sampai di pengadilan seperti yang dialami Habib Rizieq,” kata Lieus.
Mestinya, tambah Lieus kalau memang pemerintah benar-benar ingin menegakkan hukum, maka semua kebohongan yang banyak terjadi selama ini, yang juga bikin gaduh di media sosial, harusnya ditindak juga.