JAKARTA, Panjimas – Kamis mendatang (24/6) proses panjang persidangan atas kasus Habib Rizieq Shihab akan memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan putusannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq Shihab 6 tahun penjara untuk kasus Swab di RS Ummi, Bogor.
Sayang, proses panjang persidangan itu tercederai oleh sikap JPU yang terkesan tidak etis, tidak profesional dan cenderung provokatif.
Penilaian itu disampaikan koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma kepada wartawan usai mendengarkan replik JPU dalam sidang di PN Jakarta Timur, Senin (14/6) lalu.
“Dalam pembacaan repliknya, JPU selain mendakwa Habib Rizieq telah membuat keonaran dan berbohong terkait penyebaran hoax tes swab di RS Ummi, juga menyebut gelar Imam Besar yang disandang Habib Rizieq adalah isapan jempol. Pernyataan ini jelas sangat tidak etis, tendensius dan provokatif,” ujar Lieus.
Padahal, tambah Lieus, sepengetahuannya gelar Imam Besar itu bukan buatan Habib Rizieq sendiri, tapi datang dari Umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.
“Saya menilai pernyataan JPU itu out of contex dan tak ada kaitannya langsung dengan kasus yang dituduhkan. Pernyataan JPU itu sangat tendensius dan kesannya sengaja ingin memprovokasi umat Islam, khususnya mereka yang mendukung Habib Rizieq,” ujar Lieus.
JPU, kata Lieus harus menarik pernyataannya tersebut. “Apapun alasannya, pernyataan JPU yang tak ada kaitannya langsung dengan kasus, tidak sepantasnya dilontarkan dalam persidangan,” ujar Lieus.
Menurut Lieus lagi, apapun kasus hukum yang didakwakan JPU, pada kenyataannya Habib Rizieq adalah seorang Imam Besar yang berpengaruh dengan jutaan pengikut. “Ini adalah fakta yang tak bisa dibantah. Saya menyaksikan sendiri bagaimana Habib Rizieq dimuliakan oleh pengikutnya,” tutur Lieus.
Oleh karena itu, Lieus meminta Jaksa Agung untuk menindak JPU yang mengeluarkan pernyataan tidak etis dan provokatif itu. “Jaksa Agung harus memecat bawahannya yang bekerja tidak profesional seperti itu,” ujar Lieus.
Selain itu, Lieus juga meminta Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadikan pernyataan-pernyataan JPU yang bertendensi melecehkan dan provokatif itu, yang tak ada hubungannya langsung dengan kasus yang didakwakan, sebagai pertimbangan yang bisa membebaskan Habib Rizieq dari semua dakwaan JPU.