SOLO (Panjimas.com) – Piagam Jakarta 22 Juni 1945 adalah piagam yang mengandung semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan, imperialisme, kapitalisme dan fasisme. Ini merupakan isi sebuah resolusi yang diungkapkan oleh Ustadz Yusuf Soeparno dalam konferensi pers di Rumah Makan Dapoer Solo, Jl. Ronggowarsito No.163, Timuran, Kec. Banjarsari, Surakarta, Selasa (22/6/2021).
Konferensi pers dengan tema “Menemukan Kembali Jati Diri Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia” tersebut sekaligus memperingati 76 Tahun kesepakatan bersama Bapak pendiri bangsa 22 Juni 1945. Menurut Ustadz Yusuf, sumber berdaulatnya Negara Indonesia merdeka yang memancarkan proklamasi kemerdekaan dan konstitusi Republik Indonesia. Sebuah gagasan tentang dasar Negara yang dibahas pada sidang pertama BPUPKI 29 Mei-1 Juni 1945 yang menghasilkan sebuah naskah kesepakatan bersama (gentlemen’s agreement) yang dikenal juga dengan nama Jakarta Charter.
“Konsideran Dekrit 5 Juni 1959 yang mengembalikan UUD 1945 menjadi konstitusi NKRI yang menegaskan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan konstitusi,” jelas Ustadz Yusuf.
Ustadz Yusuf melanjutkan, konstitusi Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan seterusnya hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang ditetapkan menjadi sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara RI.
Meskipun dalam perkembangannya dasar Negara Pancasila di era Orde Lama dan Orde Baru diimplementasikan dalam bentuk ideologi tertutup, sehingga melahirkan sistim Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Ustadz Yusuf melanjutkan bahwa Doktrin Manipol USDEK dan Eka Prasetya Pancakarsa (P4) sebagai asas tunggal untuk mewujudkan jati diri bangsa, justru berdampak terbelahnya anak bangsa dan tergadainya pilar Bhineka Tunggal Ika.