ACEH (Panjimas.com) – Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, telah menggelar sidang kasus tiga nelayan yang menjemput puluhan warga etnis Rohingya yang terombang-ambing di tengah laut pada Tahun 2020. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (14/6/2021) lalu.
Agenda sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa. Diantaranya adalah Faisal Afrizal (43), seorang nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Abdul Aziz (31) tahun waga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Dalam sidang tersebut, Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.
Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.
Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelumnya dikabarkan pada 24 Juni 2020, orang-orang etnis Rohingya ditemukan terdampar sekitar empat mil dari pesisir Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Kemudian ditolong oleh para nelayan dan dievakuasi ke daratan. Indonesia menerima dua kali rombongan orang Rohingya di Aceh pada 24 Juni dan 7 September.