SRAGEN (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengeluarkan tausyiah tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Nomor : 01/DP-K.XIII-34/T/VI/2021. Pesan tersebut beredar pada 4 Dzulqo’dah 1442 H, 14 Juni 2021 lalu.
Tausyiah tersebut dikeluarkan oleh MUI Kab. Sragen dengan memperhatikan penyebaran kasus covid-19 di Kabupaten Sragen yang menunjukkan peningkatan signifikan, hingga saat ini masih berada pada zona merah.
Tausyiah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sragen Dr. KH. Minanul Aziz berdasarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.
Fatwa tersebut berisi yang pertama, bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al Khams).
Isi fatwa yang kedua, dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jum’at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat dhuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjaga media penyebaran covid-19, seperti jama’ah shalat lima waktu/rawatib, serta menghadiri pengajian umum dan majelis ta’lim.
Selain itu MUI Sragen berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan “umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar covid-19 agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah”.
Berikut empat poin tausyiah yang disampaikan oleh MUI Kabupaten Sragen :
1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (5M : mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas) dengan ketat.
2. Mematuhi kebijakan pemerintah Kabupaten Sragen demi kesehatan dan kemaslahatan bersama.
3. Shalat jum’at diganti dengan shalat dhuhur, dan shalat jama’ah lima waktu/rawatib dikerjakan di tempat masing-masing sampai kondisi Sragen berada pada zona kuning/hijau.
4. Meningkatkan ikhtiar dan batin dalam rangka menjaga kesehatan dan mengakhiri pandemi covid-19 dengan memperbanyak dzikir dan do’a kepada Allah SWT.