JAKARTA, Panjimas – Gubernur DKI Jakarta baru saja menandatangani Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 pada
tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok dan sekaligus penurunan risiko penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada seluruh pengelola gedung untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memasang tanda dilarang merokok dan memastikan tidak ada yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok
2. Tidak menyediakan asbak di dalam Kawasan Dilarang Merokok (di dalam gedung)
3. Tidak memasang reklame rokok di luar ruangan maupun di dalam ruangan termasuk tidak memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan
Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur DKI Jakarta atas komitmen, keberanian, konsistensi untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok. Secara khusus, upaya ini untuk mengatasi tingginya jumlah perokok anak dan remaja usia 10-19 tahun yang setiap tahun bertambah, bahkan dalam 5 tahun terakhir terjadi peningkatan yang sangat signifikan!
Data dari Kementerian Kesehatan (Riset Dasar Kesehatan) menunjukkan jumlah perokok usia 10-19 tahun pada tahun 2015 adalah 7,2% dan pada tahun 2019 meningkat menjadi 9,1%. Alih-alih menurunkan angka tersebut pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi yang menargetkan 5,4%, jumlah perokok anak dan remaja malah semakin naik.
Indonesia menghadapi epidemi tembakau! Tanpa kita sadari bahaya ini mengancam keberlanjutan anak-anak kita, generasi bangsa kita. Lantas, apa yang harus dilakukan ? Diperlukan solusi lintas sektor, mulai dari penerapan Kawasan Dilarang Merokok, perluasan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok sebesar 90%, dan
larangan iklan dan promosi rokok.
Yang terakhir ini (larangan iklan dan promosi rokok) adalah strategi yang sangat efektif. Data penelitian Tobacco Control Support Center, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) pada tahun 2018 menyebutkan : 5 jenis media (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki
hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja.
Lebih lanjut, anak dan remaja yang terpapar reklame rokok melalui poster, radio, billboard, dan internet memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak.
Sebanyak 74,2% anak dan remaja terpapar
plang toko yang menjual rokok. Dengan tidak memasang reklame rokok di dalam dan di luar ruang termasuk memajang kemasan/bungkus rokok di tempat penjualan, ini berarti kita semua memberikan kontribusi terhadap
pencegahan anak dan remaja menjadi perokok pemula!
“Pelarangan iklan rokok ini adalah solusi yang paling efektif dan murah, tidak memerlukan biaya negara yang besar”, ujar Dollaris Riauaty Suhadi, Koordinator Smoke Free Jakarta.
Lebih lanjut Dollaris melanjutkan, “Hanya melalui peraturan perundangan dan penegakan peraturan tersebut secara
konsisten kita dapat menurunkan jumlah perokok anak dan remaja. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran melalui JAKI, kanal laporan masyarakat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta”. Diharapkan seluruh masyarakat bersama-sama melaksanakan Seruan Gubernur DKI Jakarta ini SEGERA!
Peraturan perundangan tentang pengendalian dampak merokok di DKI Jakarta telah
tersedia. Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, Bapak Drs. H. Zaenal, M.Si. mengatakan, “Upaya melindungi masyarakat dari bahaya merokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada Kawasan Dilarang Merokok”.