JAKARTA, Panjimas – Terkait tudingan Jaksa dalam pembacaan replik kasus kerumunan Petamburan yang menyatakan bahwa status Imam Besar pada Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah isapan jempol semata dijawab langsung oleh HRS pada sidang duplik atas replik pada hari Kamis, (17/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menurut HRS sebaiknya Jaksa tidak usah menantang umat Islam atas pernyataan Jaksa tersebut. Walau dirinya tidak marah dan tersinggung serta terhina atas pernyataan itu, namun Habib memberikan nasihat kepada Jaksa atas pernyataannya itu.
“Adapun sebutan Imam Besar itu datang dari umat Islam yang tulus di berbagai daerah di Indonesia. Begitu juga untuk saya ini agak berlebihan, tetapi disisi lain saya memahami ini adalah romzul mahabbah, yakni tanda cinta dari mereka-mereka terhadap orang yang mereka cintai,” tutur Habib Rizieq saat membacakan duplik.
Lebih lanjut Habib juga mengatakan bahwa hinaan Jaksa tersebut bukanlah hinaan yang ditujukan untuk dirinya sendiri. Hingga beliau tidak merasa terhina dan tersinggung apalagi marah atas apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Justru yang dikhawatirkan oleh Habib adalah ungkapan Jaksa itu bisa ditafsirkan oleh umat sebagai suatu tantangan yang membuat dan mendorong umat untuk menghadiri persidangan langsung datang ke PN JakTim secara beramai-ramai.
“Justru saya mengkhawatirkan hinaan Jaksa dapat ditafsirkan umat untuk datang dan hadir serta mengepung Gedung PN JakTim guna menyaksikan secara langsung persidangan pada sidang putusan di hari Kamis (24/6/2021) yang akan datang,” ujar Habib.
Untuk itulah Habib berpesan dan memberikan nasihat kepada Jaksa untuk berhati-hati dan tidak usah menantang masyarakat dan umat yang memiliki ghiroh dan kecintaan mereka kepada orang yang mereka cintai.
“Sehingga nasihat saya kepada JPU agar jangan menantang para pencinta dan cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tidak akan pernah takut dengan ancaman dan tantangan yang ada. Saya juga tidak bisa membayangkan kalau jutaan para pecinta yang kemarin datang menyambut di bandara kemudian terprovokasi jaksa untuk secara beramai-ramai dan berbondong-bondong datang ke pengadilan dari segala penjuru tempat yang ada,” tandas Habib.
Seperti diketahui saat menyampaikan replik pada sidang hari Selasa, (15/6/2021) jaksa mempertanyakan status “Imam Besar” yang diberikan kepada Habib Rizieq sebagai isapan jempol semata.
Perlu diketahui juga penyebutan Imam Besar bukanlah kali ini dilakukan dan bukan hal yang baru. Tetapi sewaktu organisasi FPI sebelum dibubarkan pemerintah, maka kedudukan Habib Rizieq Shihab di FPI adalah sebagai Imam Besar FPI.