JAKARTA, Panjimas – Penanganan kasus yang menimpa Habib Rizieq oleh Kejaksaan dinilai berlebihan atau lebay oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS.
Hal itu disampaikan oleh Achmad Dimyati Natakusumah sebagai anggota Komisi III DPR RI dihadapan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat komisi III dengan Kejaksaan pada Senin, (14/6/2021).
“Saya juga melihat seperti kasus-kasus yang menimpa Habib Rizieq itu tidak perlu berlebihan juga. Jadi lebay penanganannya. Harusnya bisa dikaitkan dengan restoratif justice,” ujar Dimyati kepada media.
Hal itu dia sampaikan berkaitan adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice.
Lebih lanjut Dimyati menilai seharusnya penegakan keadilan restoratif seperti yang ada di Perja Nomor 15 tahun 2020 bisa diterapkan dalam kasus Habib Rizieq Shihab. Sehingga kalau sekarang yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penanganan kasus Habib Rizieq dirinya memandang berlebihan alias lebay.
Tapi karena sekarang perkara Habib Rizieq sudah berjalan di pengadilan maka menurutnya keputusan penyelesaian perkara tentu ada di ranah pengadilan.
“Karena ini sudah berjalan di pengadilan, nanti kita liat maka keadilan nanti yang menentukan prosesnya,” pungkas Dimyati.