JAKARTA, Panjimas – Dalam pembacaan Pledoi atau nota pembelaan kasus dugaan penyebaran berita hoax terhadap hasil tes Swab di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab (HRS) menyampaikan beberapa fakta menarik dan membuat banyak pihak menjadi berfikir terhadap Jaksa yang menuntut Habib Rizieq dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara kasus Protokol Kesehatan.
“Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjadikan kasus dugaan pelanggaran kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahox yang membuat gaduh satu negeri. Bahkan juga jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus penyiraman air keras kepada petugas negara, Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen,” urai HRS
Kemudian Habib Rizieq dalam ruang sidang di PN JakTim pada (10/6/2021) itu juga membandingkan kasusnya dengan kasus Djoko Tjandra yang hanya dituntut 4 tahun penjara. Kembali lagi Habib mempertanyakan kasusnya yang dituntut lebih tinggi dan lebih berat dari dirinya dalam kasus tersebut.
“Dalam kasus koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara. Sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara. Untuk Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara. Bahkan kasus mantan boss Garuda, Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara,” kata Habib Rizieq lagi.
Selanjutnya Habib juga menyampaikan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 19 April 2020 yang menunjukkan bahwa sepanjang 2019 dari sekitar 911 terdakwa korupsi ada 604 orang yang dituntut hanya dibawah 4 tahun penjara. Data dari ICW pada 22 Maret 2021 juga menerangkan sepanjang 2020 dari 1298 terdakwa kasus-kasus korupsi tuntutannya hanya dibawah 4 tahun penjara.
“Sehingga dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran Protokol Kesehatan bukan sekedar pelanggaran atau kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat daripada kasus-kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara. Hingga kasus pelanggaran Protokol Kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara,” tandas Habib.